Masa Persidangan II, Puan Sebut DPR akan Selesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi
Dalam menjalankan fungsi legislasi untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, DPR tetap berkomitmen tinggi untuk membahas RUU secara transparan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR akan tetap menjalankan tugas konstitusionalnya, meski Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19
Hal tersebut disampaikan Puan saat membuka masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Menurutnya, dalam menjalankan fungsi legislasi untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, DPR tetap berkomitmen tinggi untuk membahas RUU secara transparan.
“Terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Puan.
Adapun pada Masa Persidangan II ini, DPR RI memiliki sejumlah agenda strategis dalam pelaksanaan fungsi legislasi.
Di antaranya, penyelesaian pembahasan sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I, antara lain RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kemudian, RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).
“DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RUU oleh DPR dengan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR dan Pemerintah maupun DPD,” ujarnya.
Baca juga: DPR-Pemerintah Kompak Sebut Tidak Ada Pasal Karyawan Kontrak Seumur Hidup di UU Cipta Kerja
Puan menuturkan, jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 akan memperhatikan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2020.
Sehingga daftar RUU Prioritas 2021, kata Puan telah memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi, serta juga telah mempertimbangkan mekanisme pembahasan dalam situasi pandemi Covid-19.
Di sisi lain, Puan juga menyampaikan bahwa DPR akan terus mengawasi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Implementasi dari UU Cipta Kerja, masih membutuhkan peraturan pelaksanaan yang membutuhkan atensi dari seluruh Komisi DPR RI yang terkait. Ini merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat UU Cipta Kerja bagi rakyat,” kata Puan.
“Sekaligus memastikan bahwa UU Cipta Kerja dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian,” sambung Puan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.