Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Pilkada Ditunda, Eks Pimpinan KPK Gugat Mendagri, Komisi II DPR, dan KPU ke PTUN

Dalam permohonan nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT itu, selain Mendagri Tito, ada pula Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang turut digugat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Minta Pilkada Ditunda, Eks Pimpinan KPK Gugat Mendagri, Komisi II DPR, dan KPU ke PTUN
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Busyro Muqoddas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan (KPK) Busyro Muqqodas menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam permohonan dengan nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT itu, selain Mendagri Tito, ada pula Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang turut digugat.

Tak hanya Busyro, duduk sebagai penggugat yaitu Ati Nurbaiti, Elisa Sutanudjaja, Dr Irma Hidayan, S.FIL, dan Atnike Nova Sigiro.

Busyro dkk meminta agar Pilkada Serentak 2020 yang bakalan digelar pada 9 Desember mendatang ditunda dengan alasan pandemi Covid-19.

"Iya (menggugat), dan saya sertakan argumen secara umum yang melatari gugatan itu," kata Busyro kepada Tribunnews.com, Senin (9/11/2020).

Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)

Busyro kemudian memberikan lima poin yang mendasari gugatannya ke PTUN.

Pertama, Busyro dkk ingin menggugah dan mengedukasi masyarakat untuk menyehatkan demokrasi penegakan hukum.

Berita Rekomendasi

"Setelah mayoritas elemen masyarakat sipil sudah mendesak pemerintah untuk menunda Pilkada 2020 tetapi kandas karena sikap abai pemerintah," katanya.

Kedua, gugatan bertujuan untuk mengingatkan elite politik dengan cara keadaban, yakni menjunjung tinggi martabat NKRI yang berasas The Rule of Law.

"Sekali lagi sebagai pendidikan keadaban bagi pemerintah dan lembaga negara terkait lainnya," ujar Busyro.

Baca juga: Ketua DPR Minta Semua Tahapan Pilkada 2020 Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

Ketiga, gugatan sebagai bentuk dan perwujudan konkrit bahwa para penggugat menegaskan sikap keberpihakannya terhadap rakyat yang terancam kesehatan dan keselamatan jiwanya.

"Dengan dipaksakannya pelaksanaan pilkada dalam sikon rawan nasional dampak dominannya pandemik Covid-19," sebut Busyro.

Keempat, gugatan juga bertujuan sebagai upaya penghormatan hakiki terhadap harkat martabat Hakim TUN, khususnya ketika negara semakin bersikap otoriter dan merugikan hak-hak dasar rakyat yang seharusnya dilindungi secara hukum dan politik.

"Kami tentu mendambakan perlindungan hukum ini melalui badan peradilan yang berwatak independen, profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Baca juga: KPU Terus Matangkan Prokes, Berikut 12 Perlengkapan di TPS saat Pemungutan Suara

Terakhir, gugatan tersebut merupakan sinyal simbolik perlawanan secara hukum yang berkeadaban, di saat menguatnya sikap otoriter negara yang sekaligus semakin melumpuhkan moralitas demokrasi.

Diberitakan sebelumnya, Busyro dkk menggugat keputusan Mendagri Tito, KPU, dan Komisi II DPR yang tetap melanjutkan Pilkada pada 9 Desember 2020 ke PTUN Jakarta.

Gugatan bernomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat (6/11/2020).

Mereka menilai keputusan Mendagri, KPU, dan Komisi II DPR yang tetap melanjutkan pilkada sebagai perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh tergugat I (Komisi II DPR), II (Mendagri), dan III (KPU) untuk melanjutkan tahapan Pilkada serentak 2020, di tengah situasi penyebaran wabah COVID-19 yang masih belum terkendali, adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan," bunyi gugatan Busyro dkk seperti dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta.

Busyro dkk meminta majelis hakim PTUN agar memerintahkan Mendagri, KPU, dan Komisi II DPR menunda Pilkada sampai pandemi corona terkendali.

"Memerintahkan tergugat I, II dan III untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati dan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO," lanjut gugatan Busyro dkk. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas