Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DKPP Bacakan 5 Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Indonesia (DKPP) membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan umum 2020 (

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Larasati Dyah Utami
zoom-in DKPP Bacakan 5 Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu
istimewa
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Indonesia (DKPP) membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan umum 2020 (KEPP), pada Rabu (11/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Indonesia (DKPP) membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan umum 2020 (KEPP), pada Rabu (11/11/2020).

Ketua sidang, Teguh Prasetyo menyebut ada 5 perkara pelanggaran yang dibacakan yakni pelanggaran yang dilakukan 2 Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Masing-masing KPU yakni berasal dari Kabupaten Sumbawa dan KPU Kota Dumai.

Baca juga: Kerjasama dengan KY-DKPP, MPR RI Bakal Selenggarakan Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa 

Baca juga: Bawaslu Diusulkan Jadi Lembaga Penegak Pelanggaran Pemilu

“Pertama, nomor perkara 91 KPU Kabupaten Sumbawa. Kedua, perkara 94 KPU Kota Dumai,” ujarnya dalam siaran virtual DKPP RI, Rabu (11/11/2020).

Tiga dugaan pelanggaran lainnya berasal dari badan pengawasan pemilu (Bawaslu) dari Kabupaten/Kota.

Diantaranya, dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, serta Bawaslu Kabupaten Sragen.

Rekomendasi Untuk Anda

“Nomor perkara 106 Bawaslu Kota Tangerang Selatan, nomor perkara 101 Bawaslu Kabupaten raja Ampat, dan nomor perkara 87 Bawaslu Kabupaten Sragen,” lanjutnya.

Masing-masing teradu kebanyakan ketua dan para anggotanya baik dari KPU dan Bawaslu.

Teguh Prasetyo, didampingi 3 anggota DKPP lainnya yakni Ida Budhiati, Didik Supriyanto, dan Alfitra Salamm.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas