Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa Asisten Eks Pejabat Pelindo II Terkait Pengelolaan Sewa Dermaga JICT

Menurut Hari, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejagung Periksa Asisten Eks Pejabat Pelindo II Terkait Pengelolaan Sewa Dermaga JICT
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa kembali pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Khususnya berkaitan dengan kerjasama usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT. Pelabuhan Indonesia II. Penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor :  Print-54/F.2/Fd.

Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Bursa Efek Terkait Kasus Jiwasraya

"Hari ini melakukan periksaan 1 orang saksi, yaitu saudara Imawan Suhendro selaku asisten Kepala Biro Pengadaan Bidang Administrasi dan Dokumentasi PT. Pelindo II," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).

Menurut Hari, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.

"Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka kembali penyidikan untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II. Kejagung menyebut penyidikan terbaru berkaitan dengan dugaan pengurusan perpanjangan sewa dermaga.

"Jadi terkait pengelolaan pelabuhan oleh JICT yang diduga perjanjiannya sudah habis kemudian diduga ada perbuatan melawan hukum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejagung RI, Senin (26/10/2020).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, proses pengurusan perpanjangan masa pengelolaan ini diduga adanya tindak pidana korupsi. Ia menuturkan transaksi ini telah terjadi pada 2015 lalu.

"Diduga operasi terhadap JICT itu, masa berlaku nya sudah habis di 2015," ungkap Hari.

Namun demikian, Hari masih belum bisa berbicara lebih lanjut terkait penyidikan yang tengah dilakukan Kejagung. Termasuk perihal kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Apa periodenya 5 tahun apa berapa tahun yang kita duga proses penyidikan ini ada perbuatan melawan hukum. Tentu proses penyidikan itu jika dikaitkan dengan unsur tindak pidana dalam korupsi setelah diduga ada melawan hukum. Kan tentu apakah ada kerugian keuangan negara," tandasnya.

Diketahui, perkara Pelindo II tersebut dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020 pada Rabu (21/10/2020) lalu. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa satu saksi yaitu Retno Soelistianti selaku anggota Tim Teknis pada PT Pelindo II.

Pemeriksaan saksi itu dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas