Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Kasus Bupati Khairuddin Syah, KPK Panggil 2 Kepala Dinas Pemkab Labuhanbatu Utara

KPK memanggil empat saksi, dua di antaranya Kepala Dinas di Labuhanbatu Utara untuk diperiksa dalam pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Usut Kasus Bupati Khairuddin Syah, KPK Panggil 2 Kepala Dinas Pemkab Labuhanbatu Utara
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
?Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus, Senin siang (10/12/2018) menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Keempatnya yaitu Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Labuhanbatu Utara Sofyan, Kepala Dinas Perhubungan Labuhanbatu Utara Heri Wahyudi Marpaung, eks Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Pemkab Labuhanbatu Utara M Ikhsan, serta PNS pada Pemerintah Kota Medan Lahiri Amri Ghoniu Hasibuan.

"Empat saksi diperiksa untuk tersangka KSS (Khairuddin Syah Sitorus, Bupati Labuhanbatu Utara)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: KPK Selisik Dana Kampanye Eks Anggota DPRD Kota Banjar

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Proses Penganggaran Gereja di Mimika Papua

Pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut akan digelar di Kantor Polres Asahan, Sumatera Utara.

Diberitakan, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Khairuddin diduga memberi suap senilai total 290.000 dolar Singapura untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Suap tersebut diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.

Mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBNP TA 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/12/2018). Persidangan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari JPU yang diantaranya yaitu Sekda Balikpapan Sayid MN Fadly. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBNP TA 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/12/2018). Persidangan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari JPU yang diantaranya yaitu Sekda Balikpapan Sayid MN Fadly. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening bank milik mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono.

Atas perbuatannya itu, Khairuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas