Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Tahap I Tersangka Kelompok Pekerja Kasus Kebakaran Kejagung
Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI kepada Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari ini, Kamis (12/11/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo mengatakan berkas perkara yang baru dilimpahkan atas tersangka yang berasal dari kelompok pekerja alias tukang bangunan renovasi yang diduga lalai dalam insiden kebakaran tersebut.
"Hari ini tim penyidik gabungan melakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 kelompok pekerja," kata Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Pejabat Kejagung hingga Arsitek Diperiksa Jadi Saksi Kasus Kebakaran
Baca juga: Fakta Baru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Asal Usul Api hingga Ada 8 Tersangka
Lebih lanjut, pihaknya juga tengah berkoodinasi dengan jaksa peneliti terkait pemberkasan para tersangka kasus kebakaran Kejagung RI.
Sebaliknya, penyidik Bareskrim Polri juga masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang masih belum lengkap.
Kelima saksi yang diperiksa itu adalah Karo Perencanaan Kejaksaan Agung RI tahun 2019, ahli dari Ikatan Arsitek Indonesia, dan seorang pria yang meminjamkan bendera PT APM.
Selain itu, pengawas cleaning service berinisial AR dan HS.
"Tim penyidik gabungan juga memeriksa lima orang saksi pada hari ini," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir. Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali. Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian. Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," tandasnya.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam beleid pasal itu berisikan barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Diduga Karena Puntung Rokok Tukang Bangunan
Bareskrim Polri mengungkap asal usul api yang menjadi sumber kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI berasal dari puntung rokok lima orang tukang bangunan yang tengah berkegiatan renovasi lantai 6 biro kepegawaian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan kelima tukang bangunan itu diduga melanggar aturan lantaran merokok di dalam ruangan. Saat ini, kelima tukang itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 biro Kepegawaian. Kemudian apa aktivitas mereka? ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Padahal, menurut Sambo, ruangan yang berada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI tersebut dari bahan-bahan yang mudah terbakar. Selain itu, pekerja bangunan itu membawa bahan-bahan renovasi yang juga mudah terbakar.
"Dimana pekerja-pekerja tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," pungkasnya.