Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Saldo Rekeningmu, BLT Subsidi Gaji Termin II Tahap I Sudah Cair, Jumlah Penerima Berkurang

Segera cek saldo rekeningmu, BLT Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu termin II tahap I sudah cair, ada 2,1 juta lebih penerima.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cek Saldo Rekeningmu, BLT Subsidi Gaji Termin II Tahap I Sudah Cair, Jumlah Penerima Berkurang
Instagram.com/kemnaker
BLT Subsidi Gaji Rp 600 ribu termin II tahap I sudah cair, langsung ditransfer ke masing-masing rekening penerima. Kemnaker menjelaskan, akan terjadi pengurangan jumlah penerima. 

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya Senin (9/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Kedua instansi tersebut kemudian membahas terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

DJP menemukan adanya ketidaksesuaian, karena ada penerima subsidi gaji yang merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," katanya.

Namun demikian, pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.

Baca juga: CEK Saldo Subsidi Gaji Termin II Tahap I Cair, Kemnaker: Semoga Diproses 2 Tahap dalam Seminggu

Baca juga: Menaker Ida: Subsidi Gaji Disalurkan Hari Ini

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," tegasnya.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Berikut syarat lengkap penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang Tribunnews.com kutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas