Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Pulang, Henry Yosodiningrat Ngegas Minta Polisi Lanjutkan Laporan Pencemaran Nama Baik

Henry meminta agar Polda Metro Jaya melanjutkan laporan dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terlapor Habib Rizieq Shihab

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Habib Rizieq Pulang, Henry Yosodiningrat Ngegas Minta Polisi Lanjutkan Laporan Pencemaran Nama Baik
Kompas.com/Nibras Nada Nailufar
Anggota Komisi II DPR RI Henry Yosodiningrat menyerahkan surat permintaan penahanan Ketua FPI Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat senior Henry Yosodiningrat merespon kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab Selasa lalu, dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya keesokan harinya, Rabu (11/11/2020).

Kepada polisi, Henry meminta agar Polda Metro Jaya melanjutkan laporan dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terlapor Habib Rizieq Shihab yang pernah dia ajukan laporan polisinya pada 2017 lalu.

Henry mengatakan, tidak ada alasan polisi tidak menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terlapor Rizieq Shihab.

"Jika sebelumnya saya memahami laporan saya terkendala karena Rizieq Shihab ke luar negeri.  Maka dengan kepulangan dia, tidak ada alasan polisi untuk tidak menindaklanjuti laporan saya," kata Henry di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/11/2020).

Mantan anggota DPR yang juga pengacara itu menemui penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk menanyakan perkembangan kasus yang ia laporkan pada 2017.

Pelaporan pernah dilakukan Henry ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017, dan tercatat dalam Laporan Polisi No: LP/529/1/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus Tanggal 31 Januari 2017.

Baca juga: Profil Henry Yosodiningrat, Doktor Hukum yang Kembali Persoalkan Kasus Hukum Rizieq Shihab ke Polisi

Menurut Henry, dirinya juga menyampaikan surat yang ditujukan ke Kapolda Metro Jaya lewat Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

"Kaitannya pada tahun 2017 saya pernah meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia agar tidak ragu-ragu menangkap dan menahan Saudara Rizieq Shihab."

"Karena pada waktu itu berbagai macam laporan dari masyarakat baik kelompok maupun perseorangan."

"Seperti menghina Pancasila, menghina Agama Hindu, Agama Kristen, menghina masyarakat Sunda dan sebagainya," papar Henry.

Menurut Henry, apa yang diduga dilakukan Rizieq Shihab itu dapat menimbulkan perpecahan dan keresahan masyarakat saat itu.

Karena pernyataannya itu, kata Henry, dua akun yang diduga dikelola Rizieq Shihab menyebutkan dirinya adalah politikus berhaluan komunis dan anti Islam.

Sehingga, Henry melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada Januari 2017.

"Jadi saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak lain, tapi karena saya betul-betul merasa terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis."

"Dikatakan memusuhi Umat Islam, dikatakan politisi yang indekos di PDI Perjuangan."

"Saya anggap pernyataan itu semua menyerang kehormatan saya, itu saja."

"Kemudian saya laporkan, saya minta kepada negara Kepolisian RI, dalam hal ini Polda Metro, agar menindaklanjuti laporan polisi saat itu," papar Henry.

Henry mengaku tidak punya kepentingan lain dalam hal ini.

"Bahwa macam-macam informasi, saya akan diteror dan sebagainya, sama sekali saya tidak takut."

"Saya akan hadapi apapun dan siapapun demi kebenaran," tegas Henry.

Saat menemui penyidik, Henry menanyakan perkembangan kasus yang sudah dilaporkannya.

"Saya hanya minta dan tanya kendalanya apa?"

"Kalau dulu saya bisa memahami karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia."

"Sekarang yang bersangkutan sudah datang kemarin, itu saja."

"Jadi tak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan saya," ujarnya.

Henry mengatakan dari keterangan penyidik, Rizieq Shihab belum pernah dipanggil dan dimintai keterangan terkait laporannya.

"Jadi masih lidik tentunya. Karena baru beberapa minggu kalau enggak salah."

"Setelah saya laporkan itu, kemudian yang bersangkutan berangkat umrah, dan baru kembali kemarin."

"Saya enggak mencampuri masalah politik dan masalah yang lain-lain, saya enggak berkepentingan itu."

"Saya hanya ingin laporan saya ditindaklanjuti," papar Henry.

Terkait barang bukti katanya, Henry mengaku sudah pernah menyerahkan semuanya pada 2017 lalu.

"Semua barang bukti sudah di-print."

"Print outnya sudah saya serahkan kepada pihak kepolisian pada waktu itu saat saya membuat laporan," tuturnya.

Menurut Henry ,tidak pulangnya Rizieq Shihab selama 3,5 tahun ke Indonesia, menjadi kendala tersendiri bagi penyidik, sehingga laporannya terbengkalai.

"Jadi saya bisa memaklumi waktu itu, tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindak lanjuti," ucapnya.

Sebelumnya, Henry Yosodiningrat meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan yang pernah ia buat.

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baiknya lewat media sosial, dengan terlapor Rizieq Shihab.

Pelaporan pernah dilakukan Henry ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017, dan tercatat dalam Laporan Polisi No: LP/529/1/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus Tanggal 31 Januari 2017.

Permintaan tindak lanjut laporan itu, menyusul sudah kembalinya Rizieq Shihab ke Indonesia, Selasa (10/11/2020).

"Karenanya Pak Henry Yosodiningrat akan ke Polda Metro Jaya menanyakan proses laporan polisi yang pernah dibuatnya pada 2017 lalu," ujar Jack Lapian, kolega Henry Yosodiningrat yang juga seorang pengacara, kepada Wartakotalive, Rabu (11/11/2020).

Menurut Jack, kasus pelaporan Henry Yosodingrat sempat tertunda, karena waktu itu Rizieq Shihab sudah terlanjur meninggalkan Indonesia ke luar negeri.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Jack dan ditandatangani Henry Yosodiningrat, ada 4 poin yang akan disampaikan ke Polda Metro Jaya, yakni:

1. Bahwa pada tanggal 31 Januari 2017, saya telah membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, yang pada pokoknya melaporkan seorang yang bernama Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.

Karena saya duga telah melakukan Tindak Pidana Mencemarkan nama baik serta kehormatan saya sebagaimana saya uraikan dalam Surat Laporan Polisi yang telah saya sampaikan di SPKT Polda Metro Jaya.

2. Bahwa Laporan Polisi tersebut pada angka 1 diatas, telah diterima dan di Register dengan Nomor: LP/529/l/2017/PMJ Dit.Reskrimsus tanggal 31 Januari 2017.

3. Bahwa Laporan Polisi tersebut pada angka 2 di atas, selama ini tidak dapat ditindaklanjuti.

Karena tidak berapa lama setelah Saudara Muhammad Rizieq Shihab saya laporkan, yang bersangkutan berangkat meninggalkan Indonesia dengan alasan menunaikan Ibadah Umroh dan menetap di Arab Saudi selama tidak kurang dari 3,5 Tahun lamanya.

Dan telah kembali lagi ke Indonesia kemarin pada Hari Selasa, 10 November 2020.

4. Bahwa oleh karena yang bersangkutan (Terlapor) telah kembali dan/atau saat ini berada di Indonesia.

Maka saya mohon kepada Kepolisian Negara Rl Cq Polda Metro Jaya Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, untuk menindaklanjuti dan/atau melakukan Penegakan Hukum sebagaimana mestinya terkait dengan Laporan Polisi tersebut di atas.

"Atas perhatian dan kerja sama yang baik dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan diucapkan terima kasih," kata Henry dalam suratnya.

Dari data yang dihimpun Wartakotalive, saat melapor pada 31 Januari 2017 itu, Henry Yosodiningrat masih menjabat anggota DPR.

Dalam laporan, Henry merasa nama baiknya dicemarkan, karena di dua akun media sosial yang diduga dimiliki Rizieq Shihab, Henry disebut sebagai politikus berhaluan komunis dan anti Islam. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Henry Yosodiningrat: Tak Ada Alasan Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Saya Terhadap Rizieq Shihab

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas