Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol

RUU Larangan Minuman Beralkohol memberikan pengecualian untuk beberapa kegiatan atau tempat dalam mengonsumsi minuman beralkohol. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Kata Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol
IST
minuman alkohol 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol memberikan pengecualian untuk beberapa kegiatan atau tempat dalam mengonsumsi minuman beralkohol. 

Anggota Baleg DPR Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal yang juga merupakan salah satu pengusul menyebut, hadirnya RUU tersebut bukan untuk menghilangkan seluruh minuman beralkohol di dalam negeri, tetapi lebih untuk membatasinya. 

"Tidak (menghilangkan seluruhnya), dalam RUU ini juga menjaga pluralitas masyarakat Indonesia. Masih dibolehkan untuk kepentingan terbatas," papar Illiza saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Setelah RUU Ciptaker, 2 RUU Kontroversial Kembali Dibahas DPR, Urus Beda Agama dalam 1 Keluarga

Illiza menjelaskan, kepentingan terbatas tersebut misalnya kegiatan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. 

"Katakanlah hotel bintang lima, dalam aturan internasional kan harus ada (minuman beralkohol). Kalau adat istiadat sudah lama dan ada kebiasaan, itu tetap diperbolehkan. Jadi tidak mengatur benar-benar (minuman beralkohol) tidak ada," papar Illiza.

Ia menyebut, rujukan pengusul RUU tersebut bukan hanya dari hasil kajian di dalam negeri dan mengutip Al-Quran saja, tetapi berdasarkan data-data internasional.

"WHO pada 2018 menegaskan minuman beralkohol berbaya, baik kesehatan, sosial dan mengakibatkan banyak kecelakaan lalu lintas. Bahkan, penyebab kematian ketujuh tertinggi di dunia," paparnya. 

Berita Rekomendasi

"Spirit dan tujuan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, dimana Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan," sambung Illiza.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas