Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara, KPK Periksa Anggota DPRD Sumut di Polres Asahan
Dalami kasus suap pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kab Labuhanbatu Utara, KPK periksa 6 saksi termasuk anggota DPRD Sumut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi guna mendalami kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Mereka ialah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dedi Iskandar, karyawan swasta Ferdiansyah HDB, staf ahli Chairul Saleh, kontraktor Franky Limihaya, wiraswasta Zulfikar, dan Edy Haflan.
"Tempat pemeriksaan di Polres Asahan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Mantan Anggota DPR Tersangka Baru Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara, Irgan Diduga Terima Rp 100 Juta
KPK menetapkan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (ICM) dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kasus ini berawal saat Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus membagi DAK Bidang Kesehatan sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian dalam APBD tahun 2018.
Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp19 miliar dan Pelayanan Kesehatan Rujukan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar.
Namun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara belum ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
Hal ini terjadi karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya.
Atas terjadinya salah input data tersebut, Khairuddin selaku Bupati memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara meminta bantuan Yaya Purnomo untuk menyelesaikan kendala tersebut.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Yaya meminta Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono untuk meminta koleganya di DPR agar membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Puji kemudian meminta Irgan selaku anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Politikus Senior PPP Terjerat Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara
Atas bantuan tersebut, Irgan menerima Rp20 juta pada 4 Maret 2018, dan Rp80 juta pada 2 April 2018 melalui transfer.
Sebelumnya, pada Selasa 10 November 2020, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
KPK juga telah menyeret Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghias, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Sukiman, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba, dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.