Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dirut PT Trakindo Utama Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Direktur Utama PT Trakindo Utama Rachmat Sobari diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Melia Boentaran, kontraktor.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Periksa Dirut PT Trakindo Utama Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Trakindo Utama Rachmat Sobari Hamami dalam penyidikan kasus korupsi proyek tahun jamak atau multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MB (Melia Boentaran, kontraktor)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Selain Hamami, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Melia.

Ia adalah, Direktur PT Tiga Sekawan Sukses Ekspres Lio Kurniawan dan Direktur PT Pitaloka Nusantara Ipit Patriah.

Baca juga: Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Periksa Direktur PT Gewinn Gold Hotama

KPK telah menetapkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut pada Jumat (17/1/2020).

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar.

KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Baca juga: Bupati Nonaktif Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar.

M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.


Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.

Sebelumnya, KPK pada 16 Mei 2019 juga telah menetapkan Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin (AM) bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). Amril dijerat kasus suap dari PT. Citra Gading Asritama (CGA) sebesar Rp.5,6 Milyar untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri - Sei Pakning multi years tahun 2017-2019. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). Amril dijerat kasus suap dari PT. Citra Gading Asritama (CGA) sebesar Rp.5,6 Milyar untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri - Sei Pakning multi years tahun 2017-2019. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Amril Mukminin sendiri telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Amril dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dalam kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Selain pidana badan dan denda, Amril juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 3 tahun terhitung usai dirinya selesai menjalani pidana pokok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas