Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Konstruksi Perkara yang Jerat Kepala BPPD Labuhanbatu Utara sebagai Tersangka

KPK tetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (AMS) sebagai tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Ungkap Konstruksi Perkara yang Jerat Kepala BPPD Labuhanbatu Utara sebagai Tersangka
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020). KPK resmi menahan Agusman Sinaga terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (AMS) sebagai tersangka.

Agusman menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Karyoto mengungkapkan konstruksi perkara yang menjerat Agusman sebagai tersangka.

Pada 10 April 2017, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara mengajukan DAK Tahun Anggaran 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara, Kali Ini Kepala BPPD

Kemudian, Khairuddin sebagai Bupati menugaskan Agusman selaku Kepala BPPD Pemkab Labuhanbatu Utara untuk menemui Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan dari untuk pengurusannya.

"Atas permintaan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," kata Karyoto.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya dalam kurun waktu Mei-Agustus 2017, Agusman melakukan pertemuan dengan Yaya dan Rifa di Hotel Aryaduta Jakarta, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK Tahun Anggaran 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.

"Dalam beberapa pertemuan tersebut, diduga terjadi penyerahan uang sebesar 200.000 dolar Singapura dari AMS kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya," beber Karyoto.

Adapun untuk menyelesaikan permasalahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Yaya meminta rekan kuliahnya di program doktoral Unpad yaitu Puji Suhartono selaku Wakil Bendahara Umum PPP untuk meminta koleganya di DPR agar membantu adanya pembahasan di Desk Kementerian Kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"PJH (Puji Suhartono) pun kemudian meminta koleganya dari fraksi PPP ICM (Irgan Chairul Mahfiz) selaku anggota Komisi IX DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Kesehatan untuk mengupakan adanya desk pembahasan RKA DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Kesehatan," terang Karyoto.

Kemudian, sekira akhir Maret 2018, Puji meminta Yaya agar Agusman mentransfer uang sejumlah Rp80 juta ke rekening milik Irgan.

Atas permintaan ini, pada tanggal 2 April 2018, Agusman melalui sopirnya yang bernama Suryadi Sihombing melakukan setor tunai uang sejumlah Rp80 juta ke rekening atas nama Irgan Chairul Mahfiz.

Lantas, pada bulan April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu dengan Agusman di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut diduga dilakukan pemberian uang dari KSS melalui AMS sebesar 90.000 dolar Singapura secara tunai dan mentsransfer dana sebesar Rp100.000.000 ke rekening atas nama Puji Suhartono.

"Pada tanggal 9 April 2018, AMS melakukan setoran tunai uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari KSS (Khairuddin Syah Sitorus) ke rekening Toko Emas di bilangan Jakarta Pusat untuk kepentingan Yaya Purnomo dan setor tunai uang sejumlah Rp100 juta yang berasal dari uang pribadinya ke rekening atas nama PJH sebagai fee yang diberikan oleh KSS terkait dengan DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," ujar Karyoto.

Atas perbuatannya, Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5/2018) di Jakarta.

Pengembangan dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka yaitu Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian
Keuangan), Ahmad Ghiast (swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota DPR RI 2014-2019), serta Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

Enam orang itu telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selain enam orang tersebut, terbaru KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuhanbatu Utara 2016-2021 Khairuddin Syah Sitorus, Wakil Bendahara Umum PPP 2016-2019 Puji Suhartono, dan Anggota DPR RI 2014-2019 dari fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz.

Saat ini keenamnya masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan para tersangka telah ditahan oleh KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas