Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung Mencuat di Sidang Kasus Nurhadi

Nama mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mencuat dalam sidang kasus suap dan gratifikasi kasus Nurhadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nama Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung Mencuat di Sidang Kasus Nurhadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (8/1/2018). Nama mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung mencuat dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. 

Jaksa pun mencecar Hengky menanyakan soal perkara mana yang diurus Hiendra dengan duit pinjaman dari Marzuki Alie.

Hengky mengaku bahwa utang kepada Marzuki Alie dipakai Hiendra untuk urus hal lain, bukan perkara.

Namun, lanjut Hengky, hal tersebut diketahui oleh Marzuki dan membuatnya marah besar terhadap Hiendra.

Uang yang dipinjam dari Marzuki justru dipakai oleh Hiendra untuk keperluan lain, bukan mengurus perkara antara UOB dan MIT.

Baca juga: Nama 2 Jenderal Polisi Disebut-sebut dalam Sidang Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi

"Pak Hiendra ngomong ke Marzuki seperti itu, dia bilang ke Pak Marzuki, UOB akan diurus Hiendra kalau menang sahammnya akan dimasukin ke perusahaan Pak Hiendra, janji itulah yang kemudian membuat Marzuki mau mengeluarkan uang, jadi akhirnya memang ditransfer dibayar Marzuki dengan iming-iming bisa menyelesaikan perkara sampai menang," katanya.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima gratifikasi.

Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Berita Rekomendasi

Selain itu, Nurhadi bersama-sama Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp 45.726.955.00 dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas