Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di ASABRI, Polisi Tunggu Hasil Audit BPK

Dugaan adanya korupsi di Asabri pernah diungkapkan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di ASABRI, Polisi Tunggu Hasil Audit BPK
Repro/Kompas TV
Brigjen Pol Awi Setiyono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) (Persero).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penghitungan kerugian negara dalam dugaan korupsi di ASABRI melibatkan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

"Terkait kerugian negara, penyidik menunggu hasil audit dari BPK RI. Tim masih bekerja nanti bagaimana hasilnya terkait kerugian negara itu akan kita sampaikan," kata Brigjen Awi saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).

Awi Setiyono menjelaskan, pihaknya juga sejatinya telah mengantongi audit internal dari BPK RI terkait dugaan korupsi tersebut. Namun untuk potensi kerugian negara secara rinci, penyidik masih menunggu audit internal BPK RI.

"Memang dalam proses penyidikan penyidik telah menemukan barang bukti berupa hasil audit internal terkait dengan kegiatan yang dilakukan PT ASABRI yang dimungkinkan akan berakibat terkait kerugian negara," pungkasnya.

Baca juga: Polisi: Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Asabri Terjadi Sejak 2012

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menyebutkan dugaan kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah memasuki tahapan proses penyidikan.

Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Direktur Investasi Asabri Terkait Kasus Jiwasraya

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebutkan pihaknya menerima sebanyak 3 laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut. Kasus itu tersebar di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

"Hasil koordinasi antara Dirtipidekses dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk kasus ini kami dahulukan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/11/2020). 

Rinciannya, laporan polisi terdaftar dalam LP nomor A077/II/2020/Dittipidekses tertanggal 7 Februari 2020. Dalam laporan itu, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan menyita sejumlah laporan keuangan.

Laporan kedua adalah LP nomor A0175/III/Bareskrim tertanggal 24 Maret 2020. Kasus itu telah memasuki penyidikan sejak 22 April 2020.

Kemudian ketiga, laporan yang terdafar di Polda dengan nomor 63/I/25/2020 SPKT/PMJ pada 15 Januari 2020. Dalam laporan itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 94 orang sebagai saksi.

"Bahwasannya penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya sejak tanggal 15 Januari 2020 telah melakukan penydikan kasus tersebut dan telah memeriksa antara lain 94 saksi," jelasnya.

Dalam kasus ini polisi menjerat calon tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 8 Tahun 2012 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Dugaan adanya korupsi di Asabri pernah diungkapkan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD

Mahfud mengaku mendengar ada isu korupsi dalam tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI) dengan nilai lebih dari Rp 10 Triliun.

Dia menjelaskan, satu di antara tujuan pembentukan satu di antara perusahaan plat merah tersebut dulu adalah untuk menyimpan dana asuransi sosial bagi kepolisian dan tentara yang pensiun.

"Saya mendengar ada isu korupsi di ASABRI yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp10 Triliun," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (10/1/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas