Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Hakimnya Terima Bintang Mahaputera, MK Jamin Tetap Independen Menangani Uji Materi UU Cipta Kerja

Moeldoko memastikan pemberian tanda kehormatan kepada enam hakim MK tidak akan mengurangi independensi hakim MK dalam menangani perkara.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 6 Hakimnya Terima Bintang Mahaputera, MK Jamin Tetap Independen Menangani Uji Materi UU Cipta Kerja
IST
Mantan Menteri Pariwisata di periode 2014-2019 Dr. Ir. Arief Yahya M.Sc menjadi salah satu tokoh nasional yang menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana oleh negara yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (11/11/2020). 

"Kekhawatiran muncul ya sah-sah saja sebagai pendapat. Malah, itu merupakan salah satu bentuk perhatian dan kecintaan publik pada MK. Kami memahami dan mengapresiasi hal itu," kata Fajar.

Fajar menerangkan, penganugerahan Bintang Mahaputera sudah ada aturan dan ukuran objektifnya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUD 1945, Presiden mereprentasikan negara memiliki kewenangan untuk itu.

"Siapapun figur yang dipandang telah memenuhi ukuran-ukuran obyektif itu, Presiden dapat menganugerahkan tanda kehormatan tersebut dalam momentum dan waktu-waktu sebagaimana yang ditentukan," terangnya.

Terkait masifnya judicial review (JR) Omnibus Law Undang-Undang tentang Cipta Kerja ke MK, tambah Fajar, tidak akan mempengaruhi independensi MK dalam memutus setiap perkara.

Dia memastikan, enam hakim MK objektif dalam memutus perkara.

"Peristiwa apapun InshaAllah tidak akan memengaruhi kejernihan hati serta pikiran dan kemerdekaan Hakim Konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," kata Fajar.

Baca juga: 71 Tokoh Dianugerahi Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa, Berikut Daftarnya

Berita Rekomendasi

Penghargaan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, imbuh Fajar, justru membuktikan bahwa hakim konstitusi yang menerima penghargaan tersebut diakui secara obyektif oleh negara.

Berjasa dan menjalankan kewenangan dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya, termasuk dalam menjaga independensinya sebagai hakim.

"Ke depan, penghargaan demikian justru semakin menguatkan dan memantapkan prinsip independensi yang senantiasa dipegang erat-erat hakim konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," tegas Fajar.(Tribun Network/fik/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas