Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 1 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!

Subsidi gaji gelombang II tahap I sudah cair dan dapat Anda cek di rekening. Pada tahap ini langsung ditransfer ke 2,1 Juta pekerja

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 1 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Instagram.com/kemnaker
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Gelombang 2 Tahap 1 Sudah Cair, Cek Rekeningmu! 

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya Senin (9/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Anwar melanjutkan, kedua instansi ini membahas terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

DJP menemukan ketidaksesuaian karena ada penerima subsidi merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," katanya.

Kendati demikian, Kemenaker memastikan penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.

Terkait persyaratan penerima bantuan, Menteri Ketenagakerjaan RI telah menjelaskan dalam aturan yang diterbitkan.

Berita Rekomendasi

Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Baca juga: Subsidi Gaji Mulai Disalurkan, Kemenaker Sebut Jumlah Penerima BLT Tahap 2 Berkurang, Ini Alasannya

Persyaratan Penerima Bantuan

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas