BLT UMKM Ditutup Akhir November: Berikut Cara Daftar dan Cek Statusnya
Segera daftar! BLT UMKM akan ditutup akhir November, berikut cara daftar dan pengecekan statusnya.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - BLT UMKM akan segera ditutup akhir bulan November.
Awalnya Program BLT UMKM berakhir pada bulan September 2020.
Namun pemerintah memperpanjang Program BLT UMKM sampai akhir November.
Dikutip dari laman resmi Kemenkop, Minggu (1/11/2020), pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendapat bantuan Rp 2,4 juta.
Pendaftaran dilakukan secara offline dari daerah masing-masing.
Baca juga: Kemnaker: BLT Rp 600 Ribu Termin II Tahap II Cair untuk 2,7 Juta Penerima, Cek Saldo Rekeningmu
Cara Daftar BLT UMKM
Masyarakat dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili untuk mendapatkan bantuan ini.
Kementerian, perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, perbankan bahkan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum juga dapat mengusulkan calon penerima bantuan tersebut.
Pendaftar dapat melengkapi data usulan dengan mengisi:
1. NIK
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
4. Bidang usaha
5. Nomer Telepon
Anda dapat mendaftar untuk mendapatkan bantuan ini, apabila ada memenuhi syarat sebagai berikut:
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Diperpanjang hingga Tahun Depan?
1. Pengusaha mikro tidak memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
4. Memiliki usaha berskala mikro dan bila pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.
Cek Status BLT UMKM
Jika lolos seleksi, bantuan uang akan ditransfer.
Cara cek penerima BPUM UMKM dapat di lakukan melalui laman resmi eform.bri.co.id.
1. Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum.
2. Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi.
3. Isi kedua kolom tersebut.
4. Klik tomol "Proses Inquiry".
5. Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.
(Tribunnews.com/Nadya/Delta Lidina/Vega Dhini Lestari)