Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat BPUM Sebesar Rp 2,4 Juta, Batas Waktu Pengajuannya Diperpanjang Hingga Tahun Depan

Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai kepada pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19, berikut syarat dan cara mendapatkannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Dapat BPUM Sebesar Rp 2,4 Juta, Batas Waktu Pengajuannya Diperpanjang Hingga Tahun Depan
Kompas.com/Totok Wijayanto
Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai kepada pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19, berikut syarat dan cara mendapatkan BPUM Sebesar Rp 2,4 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada para pelaku usaha kecil (UMKM).

Pemerintah memberikan bantuan UMKM, dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan di tengah pandemi Covid-19.

Agar mendapatkan dana bantuan tersebut, para pelaku UMKM harus mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing supaya terdaftar menjadi calon penerima BPUM.

Dikutip dari Kompas.com, batas waktu pengajuan BPUM masih diperpanjang hingga tahun depan, atau minimal pada kuartal I-2021.

Rencana perpanjangan tersebut dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.

Dikutip dari Kompas.com, para penerima BPUM nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Ilustrasi BLT. Selain karyawan swasta dan pemerintah, para tenaga honorer juga berkesempatan dapat BLT Rp 600 ribu dari pemerintah.
Ilustrasi BLT (Tribunnews.com)

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi penerima BPUM:

Berita Rekomendasi

- Memiliki usaha berskala mikro

- WNI

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Kemnaker: BLT Rp 600 Ribu Termin II Tahap II Cair untuk 2,7 Juta Penerima, Cek Saldo Rekeningmu

Baca juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Mencairkan BPUM

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Diperpanjang hingga Tahun Depan?

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum Untuk Cek Penerima Bantuan UMKM, Kapan Banpres Produktif Ditutup?

Cara Mendapatkan BPUM dari pemerintah:

Para pelaku usaha mikro harus mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, sebagai berikut:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Data-data yang harus dipersiapkan Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)

BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Mandiri Syariah.

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan untuk mencairkan dana BPUM:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas