KPK Dalami Pertemuan Bupati Labura dengan Pihak Ketiga Terkait Pengajuan DAK
KPK mendalami pertemuan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus dengan beberapa pihak terkait permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus dengan beberapa pihak terkait permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Labura.
Pada Kamis (12/11/2020) kemarin tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Mereka yakni anggota DPRD Sumatera Utara Dedi Iskandar, karyawan swasta Ferdiansyah HSB, Chairul Saleh selaku staf ahli, swasta/kontraktor Franky Liwijaya serta dua wiraswasta masing-masing Zulfikar dan Edy Haflan.
"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan pertemuan tersangka KSS (Khairuddin Syah Sitorus) dkk dengan pihak-pihak tertentu terkait pengurusan permohonan dana DAK," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara, KPK Periksa Anggota DPRD Sumut di Polres Asahan
Selain Khairuddin, KPK pada hari Selasa (10/11/2020) juga telah menetapkan swasta atau Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016-2019 Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara, Kali Ini Kepala BPPD
Masih terkait dengan kasus tersebut, pada hari Rabu (11/11/2020), KPK menetapkan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM) sebagai tersangka.
Berikutnya, pada hari Kamis (12/11/2020), KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (AMS) sebagai tersangka.
Khairuddin diduga memberi total 290.000 dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Agusman.
Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank Puji Suhartono.
Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam kasus itu, Irgan diduga menerima total Rp100 juta.
Pertama, adanya transfer uang Rp20 juta ke rekening Irgan yang diduga terkait dengan bantuannya mengupayakan desk pembahasan di Kemenkes atas DAK Bidang Kesehatan APBN pada tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kedua, setor tunai uang Rp80 juta ke rekening Irgan diduga terkait upah atas upaya Irgan agar ada desk pembahasan di Kemenkes atas DAK Bidang Kesehatan APBN pada tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.