Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Sebut Sirekap Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Hasil Pemilu

Novida Ginting mengungkapkan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditetapkan hanya menjadi alat bantu pelaksanaan rekapitulasi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Sebut Sirekap Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Hasil Pemilu
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kiri) bersama Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020). Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengungkapkan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditetapkan hanya menjadi alat bantu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada 2020.

Keputusan itu, sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat dengan DPR soal kesiapan Sirekap.

Menurut Evi, meski masih menjadi alat bantu, Sirekap diharapkan bisa mendukung transparansi serta akuntabilitas dalan penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Alasan Sirekap Batal Digunakan Saat Pilkada Serentak, Persoalan Listrik Hingga Jaringan Internet

Hal itu disampaikan Evi saat webinar bertajuk 'Sosialisasi Rekapitulasi Perhitungan Suara melalui Aplikasi Sirekap', Jumat (13/11/2020).

"Hasil penghitungan suara maupun rekapitulasi menjadi sangat penting, dalam tugasnya yang harus mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi yang efektif dan akuntabilitas," kata Evi.

Evi menambahkan, aplikasi Sirekap bisa menujang kinerja KPU.

Selain itu, Sirekap diharapkan mendukung tahapan pemungutan penghitungan suara dan rekapitulasi bisa berjalan cepat.

Berita Rekomendasi

"Kemudian, minimalis kesalahan dan mudah diakses oleh siapa pun," tambahnya.

Evi juga menjelaskan, kinerja aplikasi sirekap ini digunakan dengan cara memfoto hasil perhitungan di TPS.

Selama ini, formulir C1 Pleno menjadi satu-satunya bukti perhitungan suara di tingkat TPS.

"Awal dari perhitungan suara yang jadi itulah yang kemudian kita kirim ke server untuk publikasi dan juga dalam kaitan untuk persiapan rekapitulasi di rancang maupun di dalam rekapitulasi suara," jelas Evi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas