Pelaksanaan Pilkades Resmi Ditunda Hingga Pilkada Serentak 2020 Selesai Digelar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Pilkades yang semula dijadwalkan terselenggara pada Tahun 2020 ditunda hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak selesai.
Pertimbangannya karena pandemi Covid-19 di Indonesia dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: POPULER NASIONAL Perintah Tito Semua Pilkades Ditunda | Hasil PSBB Ketat Jakarta
“Kita tunda setelah Pilkada agar karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada,” ujar Tito di Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Hal tersebut disampaikannya pada acara Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: 583 Pilkades di Jabar 2020 Batal Digelar Karena Covid-19, Berikut Surat Mendagri
“Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19,” katanya.
Eks Kapolri itu menjelaskan akan ada dua tahap pelaksanaan Pilkades, yaitu Tahun 2020 dan Tahun 2021.
Untuk yang mendesak pada tahun 2020 terdapat di 19 kabupaten, yang di dalamnya terdiri dari 1.464 desa.
Tito menambahkan, Kemendagri mengeluarkan revisi agar pelaksanaan Pilkades dilaksanakan setelah Pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Lima Desa di Ciamis Ini Sepi Peminat dalam Pilkades 2020, Penutupan Pendaftaran Diundur 3 Hari
Ia menyampaikan kepada kepala desa dan perangkat desa, bahwa penggunaan dana desa diizinkan apabila kesulitan mendapatkan dana dari APBD kabupaten/kota.
Sementara untuk Pilkades yang diselenggarakan pada Tahun 2021 dinilai masih memiliki waktu untuk dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota masing-masing.
Mendagri berharap gubernur dapat menjadi pengawas dalam pelaksanaan Pilkades.
“Mengawasi dengan Forkopimda masing-masing, para Kapolda, Danrem, Pangdam, Kajati, Satgas Covid-19 Provinsi agar turut mengawasi, memberikan arahan dalam rangka untuk pelaksanaan Pilkades yang mungkin ada di wilayahnya di provinsi masing-masing,” ujarnya.
Sebagai informasi pada Tahun 2020 dari 27 provinsi, terdapat 19 Kabupaten yang melakukan Pilkades dengan jumlah 1.464 desa.
Sedangkan pada Tahun 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.