Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas, Berikut Link Download RUU Ini

Ada 7 bab dan 24 pasal dalam Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas, Berikut Link Download RUU Ini
Thinkstockphotos
Ilustrasi minuman beralkohol 

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (minol) saat ini sedang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ada sebanyak 21 anggota DPR menjadi pengusul RUU ini, rinciannya adalah 18 dari Fraksi PPP, 2 dari Fraksi PKS, dan 1 dari Fraksi Partai Gerindra.

Illiza Sa'aduddin Djamal dari Fraksi PPP mengatakan RUU itu bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif pengonsumsian minuman yang mengandung alkohol.

Menurutnya, persoalan minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

"RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," kata Illiza, Rabu (11/11/2020), dikutip dari Kompas.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza.

Ada tujuh bab dan 24 pasal dalam RUU yang dinilai memicu kontroversi ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Ilustrasi minuman beralkohol. DPR kembali membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol
Ilustrasi minuman beralkohol. DPR kembali membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol (Tribun Palu)

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas