RUU Larangan Minuman Beralkohol Tuai Polemik, Pimpinan DPR: Masukan Publik Akan Jadi Perhatian
Pimpinan DPR sebut masukan publik terkait RUU larangan minuman beralkohol akan jadi perhatian untuk Baleg.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ikut menanggapi polemik terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).
Ia mengatakan berbagai respons publik terhadap RUU tersebut akan menjadi perhatian bagi parlemen.
Menurutnya Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mempertimbangkan kelanjutan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
"Ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR."
"Dimana penolakan-penolakan maupun masukan akan menjadi perhatian dari Baleg."
"Untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ahmad Sahroni : Kalau Terlalu Ketat, akan Munculkan Pengoplosan
Pembahasan RUU Larangan Minol diketahui baru dimulai kembali dengan pemaparan para pengusul di Baleg DPR, Selasa (10/11/2020).
Pengusul terdiri atas 21 anggota DPR, 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.
Menurut Dasco, pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol masih panjang.
Ia mengaku tidak menutup kemungkinan RUU ini tidak diteruskan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun mendatang.
"Sekarang masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Baleg."
Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Dinilai Kurang Tepat di Negara Plural
"Sehingga dinamika yang bekembang di masyarakat saya pikir tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana."
"Apakah ini nanti bisa dimasukan lagi ke prolegnas ke depan atau tidak," katanya.
Diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol mulai dibahas lagi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda pemaparan pengusul pada Selasa (10/11/2020).
Salah satu pengusul dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.
Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.
Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
Baca juga: Isi RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Akan Dipenjara 2 Tahun atau Denda hingga Rp 50 Juta
Sementara itu, dia mengatakan aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan."
"Demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza saat dihubungi pada Rabu (11/11/2020).
Pembahasan RUU Larangan Minol diketahui terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015.
RUU ini kemudian masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR.
Produsen dan penjual Minol terancam pidana
Sebelumnya diberitakan, produsen hingga penjual minuman beralkohol terancam pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam RUU tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, hal itu tertuang dalam Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol yang diterima wartawan dari pimpinan Baleg DPR.
Melalui Pasal 18 hingga 21 dalam bab tersebut, mereka yang melanggar aturan memproduksi , memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol akan dipidana penjara.
Dengan hukuman minimal dua tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Deretan Makanan yang Dapat Merusak Kesehatan Kulit Tubuh: Nasi Putih hingga Alkohol
Baca juga: Apa Itu RUU Larangan Minuman Beralkohol? Simak Isi dan Ketentuan Pidananya
Adapun masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun.
Atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.
Jika pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
Soal ketentuan larangan minuman beralkohol tertuang di Pasal 5, 6, dan 7.
RUU ini juga melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Tsarina Maharani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.