Cara Mendapatkan NPWP Elektronik, Segera Login di www.pajak.go.id, Bisa Dikirim via Email
Simak cara untuk mendapatkan NPWP Elektronik yang bisa dikirim sendiri via email. Wajib pajak harus login di laman www.pajak.go.id.
Editor: tribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara untuk mendapatkan NPWP Elektronik yang bisa dikirim sendiri via email.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengeluarkan program Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik.
Hal tersebut diinformasikan secara langsung melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak.
"NPWP #KawanPajak udah buluk? Pengen ganti yang elektronik?"
"Sekarang NPWP Elektronik bisa dikirim ke email, lho. Caranya gampang banget!" tulis @ditjenpajakri dalam unggahannya.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya
Baca juga: Cara Mengurus Kartu NPWP Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurusnya
Dengan adanya fitur ini, masyarakat bisa memperbarui kartu NPWP yang rusak atau sudah usang tanpa perlu datang ke Kantor Pajak.
Nantinya, NPWP Elektronik tersebut akan dikirim ke surat elektronik (surel/e-mail) para wajib pajak.
Setelah dikirim ke e-mail, wajib pajak bisa mencetak NPWP di rumah masing-masing.
Dikutip dari akun Instagram resmi Ditjen Pajak, @ditjenpajakri, berikut cara untuk mendapatkan NPWP Elektronik:
1. Wajib pajak harus login di laman www.pajak.go.id.
2. Selanjutnya, klik menu "Informasi" yang memuat preview NPWP Elektronik.
3. Kemudian, wajib pajak hanya perlu memilih menu "Kirim Email".
4. Setelah itu, wajib pajak tinggal mengecek pesan masuk di e-mail pribadi untuk melihat atau mengunduh NPWP Elektronik.
Baca juga: Cara Membuat NPWP secara Online, Ketahui Cara Pengisian Formulir NPWP Agar Permohonan Tidak Tertolak
Baca juga: Pemilik NPWP, Wajib Lapor SPT, Simak Panduan Mengisi SPT 1770 SS Melalui E-Filing DJP Online
(*/LLA)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mendapatkan NPWP Elektronik"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.