Permohonan Penangguhan Penahanan Gus Nur Ditolak Bareskrim Polri
Chandra mengaku tak mengetahui alasan penolakan penangguhan penahanan oleh Bareskrim Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur terkait kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra menyampaikan hal itu diketahuinya berasal dari keterangan resmi dari penyidik Bareskrim Polri.
Sebaliknya, penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan terhadap Gus Nur.
"Iya betul penangguhannya ditolak dan polisi memperpanjang masa penahanan," kata Chandra dalam keterangannya, Sabtu (14/11/2020).
Lebih lanjut, Chandra mengaku tak mengetahui alasan penolakan penangguhan penahanan oleh Bareskrim Polri.
Dia hanya mendapatkan surat yang menyatakan penolakan permohonan yang diajukan Gus Nur.
"Tidak dijelaskan apa yang menjadi dasar penolakannya hanya saja kita dikasih surat itu saja. tapi kita sempat mau jumpa sama Gus Nur di rutan pas kita mau jumpa tadi di fasilitasi sama penyidik terkait perpanjangan penahanan," ungkapnya.
Baca juga: Gus Nur Positif Covid-19, Kuasa Hukum Ajukan Pembantaran Rawat Inap di Luar Rutan
Di sisi lain, Chandra menyebutkan perpanjangan penahanan yang diputuskan penyidik selama 40 hari ke depan.
"Ini diperpanjangnya dari mulai hari ini sampai 40 hari," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Suri Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Bareskrim Mabes Polri.
Salah satu alasannya, disebutkan anggota tim kuasa hukum, Chandra Purna Irawan, Gus Nur memiliki banyak santri yang harus diperhatikan.
Gus Nur dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari.
Ia dituding telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
"Ustadz Gus Nur memiliki santri-santri yang perlu untuk diperhatikan dari sisi pembinaan mengaji Al-Qur'an, nafkah dan operasional pesantren. Karena santri-santri dan operasional pesantren selama ini yang membiayai adalah ustadz Gus Nur," kata Chandra dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).
Tak hanya para santri yang harus diurus, alasan lainnya tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan ialah Gus Nur dinilai telah bersikap kooperatif.
Selain itu, Chandra memastikan banyak para alim ulama dan tokoh masyarakat yang siap menjadi penjamin Gus Nur.
"Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," tegas Chandra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.