Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Mabes Polri Perpanjang Masa Penahanan Gus Nur Selama 40 Hari

Bareskrim Polri menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Gus Nur terkait kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bareskrim Mabes Polri Perpanjang Masa Penahanan Gus Nur Selama 40 Hari
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi: Vonis majelis hakim kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur disambut sujud syukur oleh massa pendukung Gus Nur di luar PN Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019). Sujud syukur digelar lantaran Gus Nur tidak ditahan. Usai sujud syukur, massa pendukung menggelar doa bersama. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Tak hanya para santri yang harus diurus, alasan lainnya tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan ialah Gus Nur dinilai telah bersikap kooperatif.

Selain itu, Chandra memastikan banyak para alim ulama dan tokoh masyarakat yang siap menjadi penjamin Gus Nur.

"Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," tegas Chandra.

Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

Pemilik nama lengkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ini kemudian mengungkapkan alasan memberikan pernyataan yang dianggap penghinaan terhadap organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) di sebuah rekaman video di YouTube.

Menurut Gus Nur, pernyataan itu sebagai bentuk kekecewaannya kepada kepemimpinan NU sekarang.

Hal tersebut diungkapkannya saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan ternyata mengunggah atau melakukan membuat konten tersebut karena menyampaikan unggahan di YouTube merupakan bukti nyata yang bersangkutan peduli terhadap NU. Yang bersangkutan rasakan bahwasanya NU sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda. Ini motif yang kita dapatkan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono.

Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Refly Harus Sebut Video Kolaborasinya Dengan Gus Nur Dibuat Spontan

Awi menuturkan pihak kepolisian masih tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan melibatkan beberapa ahli hukum, pidana, bahasa hingga ahli ITE.

Hingga saat ini, penyidik polri masih menunggu pemeriksaan dua barang bukti rekaman video pernyataan Gus Nur yang dianggap menghina NU.Pemeriksaan itu dilakukan laboratorium digital forensik.

"Pemeriksaan-pemeriksaan sudah kita lakukan ada 4 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dua ahli yang pertama ahli hukum pidana dan ahli bahasa. Sedangkan untuk ahli ITE sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik setelah nanti ada laporan hasil pemeriksaan tentunya kita baru pemeriksaan ahli itemnya," pungkasnya.

Gus Nur ditangkap, Sabtu (24/10/2020) pukul 00.18 WIB dini hari.

Ia ditangkap setelah Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas