Jelang Pergantian Kapolri: Akan Ada Mutasi, 30 Jenderal Pensiun, hingga 4 Kriteria Kapolri Baru
Kapolri Idham Aziz memasuki masa pensiun pada Januari 2021. Nama calon penggantinya pun mulai muncul. Berikut empat fakta jelang pergantian Kapolri.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Daftar bakal calon itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dipilih.
Baca juga: Bakal Ada Mutasi Besar-besaran Jelang Pergantian Kapolri, 14 Komjen Berpeluang Jadi TB1
Baca juga: 14 Jenderal Polisi Bintang Tiga Berpeluang Menjadi Kapolri Menggantikan Idham Azis
4. Kriteria Calon Kapolri yang Baru
Neta S Pane juga membeberkan apa saja kriteria atau syarat utama yang harus diperhatikan Jokowi dalam memilih calon Kapolri pengganti Idham Azis.
Syarat pertama, calon Kapolri yang baru pernah menjadi Kapolda di Jawa atau di daerah rawan agar agar insting dalam mengantisipasi Kamtibmas mumpuni dan keamanan Indonesia tetap prima.
Kedua, calon Kapolri yang dipilih harus paham dengan manajemen dan organisasi Polri secara utuh.
Sebab persoalan besar di Polri saat ini adalah penumpukan personil di jajaran tengah dan atas.
"Mulai dari AKBP, Kombes hingga jenderal yang nganggur dan tidak jelas kerjanya."
"Penumpukan ini membuat anggaran polri habis tersedot untuk fasilitas para Kombes dan jenderal tersebut."
"Pemberian pangkat jenderal jangan hanya karena perkawanan tapi harus berorientasi pada kebutuhan Polri," kata Neta dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).
Ketiga, calon Kapolri juga harus memahami kebutuhan fasilitas, sarana, dan prasarana Polri.
Sehingga proyek pengadaan di Polri tepat guna dan tepat sasaran bagi kepentingan kepolisian dalam menjaga kamtibmas.
"Sehingga orang orang baru yang tidak mengerti tentang kepolisian jangan diberikan menangani proyek proyek pengadaan di Polri."
"Jangan hanya gara-gara kenal dengan Kapolri kemudian diberi proyek pengadaan sehingga proyek tersebut tidak bermanfaat bagi kepentingan Polri," ungkapnya.
Keempat, figur calon Kapolri harus paham mengenai sistem karier untuk mengembangkan tugas profesional kepolisian.