Kementerian Agama Evaluasi Umrah Saat Pandemi Covid-19
Kemenag melakukan evaluasi penyelenggaran umrah jemaah Indonesia saat pandemi Covid-19.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan evaluasi penyelenggaran umrah jemaah Indonesia saat pandemi Covid-19.
Diharapkan penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta melakukan persiapan secara lebih komprehensif terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi, termasuk dalam sosialisasi dan edukasi jemaah.
"PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah pada masa pandemi covid-19, harus mempersiapkan jemaahnya. Kuncinya edukasi. Jadi PPIU harus berikan edukasi secara intensif dan terperinci terkait prosedur pelaksanaan ibadah umrah saat pandemi,” terang Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman di Jeddah dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).
Baca juga: 13 Jemaah Umrah yang Tertahan di Arab Saudi karena Positif Corona Masih Tunggu Hasil Tes Covid-19
Menurutnya, edukasi dan sosialisasi harus dilakukan agar sebelum berangkat, jemaah benar-benar memahami dan memaklumi situasi dan kondisi di Arab Saudi.
Ketaatan, kepatuhan, dan kedisiplinan jemaah dan penyelenggara untuk mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan sangat diperlukan agar jemaah tetap sehat dan aman dalam menjalankan perjalanan ibadah umrah.
“Protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan secara disiplin dan ketat untuk memastikan jemaah tetap sehat dan tidak terpapar Covid-19,” ujarnya.
“Jika ada satu jemaah saja yang kedapatan positif Covid, apalagi saat sudah berada di Saudi, maka akan berdampak pada jemaah lainnya yang berangkat dalam satu rombongan,” lanjutnya.
Oman menjelaskan, ada sejumlah temuan yang didapat dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi.
Pertama, terdapat prosedur pemeriksaan PCR/SWAB pada saat karantina di hotel.
Pemeriksaan ini dilakukan saat kedatangan jemaah.
Alasannya, untuk memastikan jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas Covid-19.
“Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jemaah,” ujarnya.
Kedua, ada 13 jemaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Mereka lalu diisolasi di hotel tempat jemaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif, baru diijinkan untuk salat di Masjidil Haram dan umrah.
“Setelah itu, mereka meninggalkan Makkah untuk kembali ke Indonesia,” jelasnya.
Ketiga, saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, jemaah umrah mendapat pendampingan yang ketat dari muassasah.
Ini dilakukan sebagai wujud pengendalian dan pengawasan mobilitas jemaah dan memastikan protokol kesehatan diterapkan.
Keempat, jemaah umrah asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah, dikarenakan terdapat kasus positif dalam rombongan tersebut.
Kelima, saat kepulangan di tanah air, jemaah yang tidak memiliki dokumen hasil PCR/SWAB dari Arab Saudi, dilakukan karantina dan wajib pemeriksaan PCR/SWAB di tanah air oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta
Diketahui sebelumnya, pemerintah Arab Saudi, pada 1 November 2020, memberi izin kepada jemaah dari luar negaranya untuk menyelenggarakan umrah.
Indonesia mendapat kehormatan menjadi yang pertama, selain Pakistan.
Total ada 359 jemaah umrah asal Indonesia yang terbang ke Arab Saudi dalam tiga fase keberangkatan tanggal 1, 3, dan 8 November 2020 .
Demi memastikan kelancaran umrah di masa pandemi tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi mengutus tim koordinasi dan pengawasan, yang dipimpin oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman.
Tim terbang pada 9 November 2020 untuk mengidentifikasi sekaligus mengantisipasi permasalahan yang terjadi selama jemaah berada di Arab Saudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.