KSP: Negara Hadir Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melalui UU Cipta Kerja
Pemerintah memberikan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Jaminan kehilangan pekerjaan tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Nantinya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan menyertakan skema bagi pekerja dan buruh untuk mendapatkan pekerjaan kembali.
“Bentuknya pelatihan dan bantuan finansial selama waktu tertentu. Bahkan ada kemungkinan pada JKP akan disertakan skema untuk mempercepat pekerja yang bersangkutan untuk kembali bekerja, berupa akses informasi pasar kerja,” kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Habib Rizieq Kritik Proses Disahkannya UU Cipta Kerja: Ini Lagi Bikin UU atau Kuitansi Warkop?
Baca juga: Mengatasi Masalah Pengangguran, Pemerintah Juga Menyiapkan Solusi Selain UU Cipta Kerja
Melalui skema yang ada, pekerja didorong melakukan peningkatan skill lewat pelatihan dan mendapat jaminan pendapatan bulanan selama periode waktu tertentu.
Sesuai amanat UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jaminanan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan Pemerintah Pusat.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ungkap Fajar.
Baca juga: Wakil Ketua DPR: RUU Larangan Minuman Beralkohol Harus Perhatikan UU Cipta Kerja
Saat ini pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait JKP.
Pemerintah juga berharap, adanya JKP bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Pasal 46B ayat 2 UU Ciptaker.
Fadjar menambahkan, sesuai dengan Pasal 46E ayat 1 UU Ciptaker, sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari Modal awal Pemerintah, Rekomposisi iuran Program Jaminan Sosial, dan Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.