Menkumham Sebut RUU Minol Masih Sebatas Usul Sejumlah Anggota DPR
Pemerintah belum membahas soal kemungkinan memasukkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Pemerintah belum membahas soal kemungkinan memasukkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Menurut Yasonna, hal ini tak lain karena RUU tersebut belum resmi menjadi usul DPR.
"Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021 yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR," kata Yasonna dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).
"Kami mendengar Badan Legislasi DPR sendiri belum satu bahasa terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Karenanya, Pemerintah masih dalam posisi melihat dulu bagaimana perkembangannya," imbuh politikus dari partai PDI Perjuangan itu.
Yasonna juga meminta masyarakat tak perlu terlibat dalam polemik tak jelas mengingat RUU Larangan Minuman Beralkohol ini masih harus melewati proses panjang.
Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara UNS, Sunny Ummul: Proses RUU Larangan Minuman Beralkohol Masih Panjang
"RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan. Proses serta kajiannya masih panjang sebelum DPR mengambil keputusan apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak," kata Yasonna.
"RUU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg. Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat," sambungnya.
Sebagaimana diketahui RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.
RUU tersebut pada saat ini baru dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi untuk bisa dikaji oleh Baleg sebelum menentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilanjutkan atau tidak.
Seperti dilansir laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal.
Adapun RUU masih saja berhenti di wacana sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2015.