Nadiem Pastikan Pasal 65 UU Cipta Kerja Tak Ubah Prinsip Nirlaba dalam Pengelolaan Pendidikan
Nadiem pun memastikan keberadaan Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja tak akan mengubah prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Senin.
Dalam rapat itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta penjelasan Nadiem sikap Kemendikbud terkait keberadaan Pasal 65, paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Nadiem pun memastikan keberadaan Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja tak akan mengubah prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan.
"Kesimpulan yang terpenting adalah Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja tidak mengubah prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan," ujar Nadiem, di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Pernyataan Nadiem juga ditegaskan kembali oleh Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang bahwa prinsip dalam pengelolaan pendidikan tetap nirlaba.
Chatarina mengatakan aturan tentang perizinan di sektor pendidikan tetaplah berdasarkan pada UU dan PP yang saat ini berlaku.
Dia merujuk kepada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta PP yang mengikutinya.
Baca juga: Nadiem Akan Berikan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta kepada Guru Honorer
"Persiapan PP-nya sudah kami diskusikan dengan kementerian/lembaga terkait di bawah Kemenko Perekonomian sebagai leading sector, bahwa untuk prinsip pengelolaaan satuan pendidikan tetap berprinsip nirlaba dan proses perizinannya dengan izin operasional sebagaimana diatur di dalam UU existing serta seluruh PP yang ada," jelas Chatarina.
Lebih lanjut, Chatarina menyinggung pengaturan tentang perizinan di dalam RPP yang disiapkan Kemendikbud tengah fokus pada bidang perfilman yang tercantum di Pasal 66.
Menurutnya Pasal 66 mengubah UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman, dimana beberapa perubahannya yaitu jenis usaha perfilman wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat yang ketentuan lanjutannya diatur dalam PP.
"Di dalam RPP perizinan yang saat ini sedang diproses, untuk sektor pendidikan memang tidak ada dan yang ada hanya untuk bidang perfilman dan kebudayaan," kata Chatarina.