Soroti Kerumunan di Acara Habib Rizieq, Sikap Diam Anies Baswedan dan Denda Rp50 Juta Disindir
Sikap diam Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bereaksi atas adanya kerumunan di tengah ancaman Covid-19 disindir.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerumunan yang terjadi dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, Sabtu (16/11/2020) terus disorot.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo menyindir sikap dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang seolah diam dan tak bereaksi atas adanya kerumunan di tengah ancaman Covid-19.
"Ini menjadi preseden buruk dalam perang melawan Covid-19. Pemerintah pusat telah menyetujui ajuan Gubernur DKI terhadap PSBB, bola panas terkait kerumunan di DKI adalah tanggungjawab Gubernur DKI," ujar Rahmad, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (16/11/2020).
"Tapi apa yang diperlihatkan Saudara Gubernur DKI akan adanya kerumunan yang berbahaya buat umat ini dari ancaman Covid-19? Gubernur diam, Gubernur tidak komentar," imbuhnya.
Baca juga: Gubernur Anies: Gerakan 5 Juta Masker Bantu Masyarakat Hindari Covid-19
Baca juga: Rizieq Shihab Kena Denda Rp 50 Juta karena Langgar PSBB, Ini Kata Pihak Keluarga, Sebut Memaklumi
Selain itu, Rahmad juga mempertanyakan sikap Satgas Covid-19 yang mengapresiasi adanya denda sebesar Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar protokol kesehatan.
Menurutnya denda Rp50 juta tidak sebanding dengan ancaman jiwa yang melayang akibat terpapar Covid-19 dari berkerumun dan tak menjaga jarak.
"Lucunya Satgas Covid-19 mengapresiasi denda Rp50 juta. Saya bilang 'wow', karena coba dibandingkan ancaman jiwa yang terpapar Covid-19 dengan denda Rp50 juta. 'Wow'," kata dia.
Politikus asal Boyolali, Jawa Tengah, itu mengkhawatirkan akan banyak masyarakat yang merasa mampu membayar denda serupa.
Sehingga ke depan akan banyak kerumunan massa yang terjadi, karena masyarakat mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan dan memilih membayar denda.
"Justru denda ini preseden kurang bagus dalam perang lawan Covid-19. Jadi jangan diapreiasi. Saya lebih memilih pendekatan persuasif kepada siapapaun yang akan mengadakan kegiatan kerumunan umat, kalau nekat ya tinggal minta tolong aparat TNI-Polri (menegakkan)," jelasnya.
Rahmad juga menegaskan kejadian ini bukti bahwa Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa mengendalikan adanya kerumunan, meski mereka yang membuat dan menerbitkan aturan.
"Fenomena ini telah meluluhlantahkan hati para nakes kita yang jadi garda terdepan perang lawan Covid-19. Sekarang rakyat juga patah arang. Tidak adanya langkah tegas dari Pemprov DKI telah menjadi bahaya bagi perang lawan Covid-19," kata dia.
"Ke depan nanti kerumunan masaa yang ada, entah musik, entah mall, entah kegiatan apapaun, jika hanya didenda uang kecil, bagaimana kita bisa melawan Covid-19?" tandasnya.