Daftar Pejabat Pemprov DKI yang Diperiksa Polisi Terkait Acara Rizieq Shihab
Polisi menduga adanya tindak pidana dalam penyelenggaraan acara keramaian di tengah pandemi Covid-19.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya, hari ini, untuk dimintai klarifikasi tentang acara berkerumun yang diadakan pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Polisi menduga adanya tindak pidana dalam penyelenggaraan acara keramaian di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Anies Baswedan Singgung Pilkada, FPI Sebut Kerumunan Saat Gibran Daftar Calon Wali Kota Solo
Untuk diketahui, Rizieq menyelenggarakan pesta pernikahan putrinya bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Sehari sebelumnya, Rizieq juga menggelar acara peringatan Maulid Nabi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Politisi Gerindra-Demokrat: Polisi Tak Berhak Periksa Anies Baswedan, yang Berhak Itu Hanya Mendagri
Siapa Saja yang Penuhi Panggilan Polisi?
Anies adalah salah satu pejabat Pemprov DKI yang memenuhi panggilan polisi.
Pantauan Kompas.com, Anies datang sekitar pukul 09.43 WIB. Meskipun begitu, Anies memilih tak banyak bicara kepada awak media.
Dia hanya mengatakan, tujuan kedatangannya ke Polda Metro Jaya adalah memberikan klarifikasi serta memenuhi undangan Kepolisian.
"Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 jam 10:00 pagi. Jadi hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Selain Anies, ada 9 pejabat Pemprov DKI lainnya yang memenuhi undangan dari Kepolisian.
Mereka adalah:
- Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara
- Kasatpol PP DKI Arifin
- Lurah Petamburan Setiyono
- Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah\
- Kepala KUA Tanah Abang
- Camat Tanah Abang
- Ketua RT dan RW tempat tinggal Rizieq Shihab
- serta Babinkamtibnas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Kepolisian mengundang 14 pejabat Pemprov DKI untuk dimintai klarifikasi. Namun, ada beberapa pejabat yang minta diundur waktu untuk klarifikasi.
"Ada 14 yang kita layangkan klarifikasi untuk bisa kita harapkan kehadirannya. Ada beberapa yang minta diundur besok, seperti saksi nikah," ujar Yusri.
Lurah Petamburan Reaktif Covid-19
Yusri mengatakan, seluruh pejabat Pemprov DKI yang diperiksa hari ini harus dites terlebih dahulu. Lurah Petamburan Setiyono pun dinyatakan reaktif Covid-19.
"Dari ke-10 ini kami (jalankan) prokes (protokol kesehatan), kami lakukan uji swab antigen namanya. Satu orang lurah dari Petamburan positif atau reaktif," ujar Yusri.
Saat ini, Setiyono dibawa ke Rumah Sakit Kramatjati untuk menjalani tes Covid-19 lanjutan.
Keterangan polisi
Polisi menyebut apa yang dilakukan pihaknya saat ini masih proses penyelidikan.
"Ini untuk menjawab satu hal, ada atau tidak adanya pidana. Saat ini dalam waktu dua-tiga hari ke depan ini adalah lidik, makanya sifatnya undangan klarifikasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Setelah hasil klarifikasi dilakukan dengan beberapa bukti, Tubagus mengatakan nanti baru akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan.
"Setelah proses penyidikan berlangsung, nanti baru menentukan siapa tersangkanya. Itu tahapan daripada penyidikan. Nah, ini kita sudah mulai tahap pertama yaitu klarifikasi," katanya.
Baca juga: Luhut Sayangkan Kerumunan Massa di Acara Habib Rizieq Dihadiri Pejabat DKI, Siapa?
Baca juga: Anies Diperiksa Polda Metro, Respon Wagub DKI Hingga Pengakuan Tidak Berani Bubarkan Acara Rizieq
Di sisi lain, Tubagus menyampaikan mengapa hari ini yang dimintai keterangan adalah unsur pemerintahan DKI.
"Kepada Pemda (diperiksa) untuk menjelaskan status DKI saat ini," katanya
Tubagus menyebut pihaknya mempertanyakan bagaimana status DKI saat ini, apakah masih PSBB atau tidak.
Jika memang masih PSBB, kata Tubagus, maka ada ketentuan lain yakni soal kekarantinaan, seperti diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Pertanyaan kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar atau tidak dalam acara itu" lanjut Tubagus.
"Kalau memang ada yang dilanggar, maka telah terjadi pidana. Kalau telah terjadi pidana, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana, baru dinaikkan ke proses penyidikan," pungkasnya.
Sebagian artikel tayang di Kompas.com: Para Pejabat DKI yang Diperiksa Akibat Kerumunan Rizieq Shihab, Salah Satunya Anies Baswedan