Irjen Nana Sudjana Pernah Instruksikan Seorang Bawahan Dimutasi karena Gelar Resepsi Saat Pandemi
Anak buah yang dicopot adalah Kompol Fahrul Sudiana yang saat itu menjadi Kapolsek Kembangan dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah yang ditanganinya.
Dalam sepekan terakhir, terjadi sejumlah peristiwa kerumunan massa di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan massa simpatisannya.
Selama masa pandemi Covid-19, kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang atau dibatasi jumlah orang yang hadir.
Orang yang hadir pun harus menerapkan protokol kesehatan.
Peristiwa kerumunan massa itu antara lain terjadi saat Rizieq tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah pulang dari Arab Saudi pada Selasa (10/11/2020) dan saat acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan pada Sabtu malam lalu.
Adanya kerumunan massa itu dinilai sebagai kegagalan Nana dalam menjalankan tugasnya sebagai kapolda.
Ternyata, Nana Saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya pernah bertindak tegas terhadap salah satu anak buahnya.
Baca juga: Dugaan Pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Bukan Hanya soal Protokol Kesehatan
Nana pernah menginstruksikan seorang bawahannya dimutasi karena menyelenggarakan resepsi pernikahan di hotel saat pandemi Covid-19.
Bawahannya tersebut adalah Kompol Fahrul Sudiana yang saat itu menjadi Kapolsek Kembangan di Jakarta Barat.
Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
Entah mengapa, saat Rizieq Shihab mantu dan mengundang banyak orang, Nana justru diam dan membiarkan.
Padahal Kapolri telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2020 itu mengatur pembubaran kegiatan berkerumun yang bisa menjadi potensi penyebaran virus corona.
Contoh kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Baca juga: SKK Migas: Cekungan Migas yang Belum Dibor Masih Melimpah
Nana juga pernah mengimbau masyarakat agar tak meninggalkan Jakarta untuk mudik ke kampung halaman guna mencegah penyebaran virus corona.
Alasannya, warga Jakarta yang mudik biasanya akan bertemu orang lanjut usia, kelompok rentan terinfeksi virus corona.
"Kami mengimbau warga Jakarta untuk tidak mudik atau menundanya dahulu sampai wabah corona ini berakhir. (Imbauan) ini supaya penyebaran virus corona tidak makin meluas," kata Nana dalam keterangan tertulis pada 29 Maret 2020.
Menurut Nana, penundaan mudik juga menghindari kerumuman massa di angkutan umum. Pasalnya, kala itu pemerintah telah mengimbau penerapan social distancing atau saling menjaga jarak saat berada di ruang publik.
IPW Duga Pencopotan Terkait Jabatan Kapolri
Terkait pencopotan keduanya, Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane mengatakan kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi kapolda-kapolda lain untuk bersikap tegas mengenai pengumpulan massa di tengah pandemi.
"Dengan adanya sanksi (pencopotan) ini diharapkan kapolda-kapolda lain bisa bersikap tegas untuk melarang kegiatan pengumpulan massa siapa pun yang melakukannya," ujar Neta, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (16/11/2020).
Neta menyinggung bahwa selama ini Polri bersikap 'mendua' dalam menghadapi aksi atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.
Di satu sisi, polisi melarang masyarakat biasa berkerumun hingga membubarkan acara pernikahan yang identik dengan kerumunan.
Namun, ketika kegiatan tersebut melibatkan orang atau tokoh penting kemudian dibiarkan. Contoh nyata adalah acara Habib Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11) lalu.
"Padahal kan sudah ada ketentuan Kapolri yang memerintahkan semua jajarannya untuk tidak memberikan izin pada semua kegiatan yang bersifat kerumunan massa karena berkaitan dengan kekhawatiran meluasnya pandemi Covid-19.
Jadi ini sangat kita sayangkan juga, kenapa Kapolda Metro dan Kapolda Jabar membiarkan (ada kerumunan)," kata dia.
Selain itu, Neta menilai sanksi pencopotan yang diberikan kepada Nana Sudjana langkah tegas dari pemerintah dan kepemimpinan kepolisian terhadap kapolda yang melanggar ketentuan Kapolri.
Dia pun meminta kedua jenderal bintang dua tersebut menerima keputusan ini dengan jiwa besar.
Pun demikian dengan kapolda lain di Tanah Air diharapkan mampu mengambil pelajaran dari kasus pencopotan ini.
"Jadi siapapun yang berusaha mengumpulkan massa jangan dikasih izin dan harus dibubarkan apapun konsekuensinya. Kalau dia sebagai Kapolda tidak membubarkan, dia yang akan dibubarkan oleh atasannya," tandasnya.
Berlatarbelakang Intel
Irjen Pol Nana Sudjana diketahui menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Pol Gatot Eddy.
Sebelum menjadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengemban jabatan sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Irjen Pol Nana Sudjana lahir di Cirebon, Jawa Barat pada 26 Maret 1965.
Baca juga: PROFIL Irjen Muhammad Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya Baru Pengganti Irjen Nana Sudjana
Sebagai perwira tinggi Polri, Irjen Pol Nana Sudjana mengemban amanat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak 20 Desember 2019.
Irjen Pol Nana Sudjana merupakan lulusan Akademi Polisi atau Akpol 1988.
Ia punya pengalaman dalam bidang intel.
Sebelumnya, Irjen Pol Nana Sudjana telah malang-melintang bertugas di berbagai wilayah Indonesia.
Sebelum menjadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana diketahui sempat menjadi Kapolda NTB.
Berikut profil singkat karier Irjen Pol Nana Sudjana dikutip dari Wikipedia:
Pamapta Polresta Yogyakarta (1988)
Kapolsekta Umbulharjo Polresta Yogyakarta
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakbar (2002)
Kapolres Probolinggo (2006)
Wakapolwiltabes Surabaya
Analis Utama Tk. III Baintelkam Polri
Kapoltabes Surakarta (2010)
Dirintelkam Polda Jateng (2011)
Analis Utama Tk. I Baintelkam Polri (2012)
Analis Kebijakan Madya bidang Ekonomi Baintelkam Polri (2013)
Dirintelkam Polda Jatim (2014)
Wakapolda Jambi (2015)
Wakapolda Jabar (2016)
Dirpolitik Baintekam Polri (2016)
Kapolda NTB (2019)
Kapolda Metro Jaya (2019)
Namun, tongkat kepemimpinannya menjadi Kapolda Metro Jaya harus berakhir setelah dimutasi menjadi kors Ahli Kapolri karena dinilai tidak menegakan aturan protokol kesehatan terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Tribunnews/Vincentius Jyestha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Metro Jaya Dicopot dari Jabatannya padahal Belum Setahun Menjabat"