Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Dadang Suganda, Tersangka Suap RTH Bandung ke Pengadilan

JPU KPK limpahkan berkas perkara Dadang Suganda, tersangka suap pengadaan tanah untuk RTH Bandung ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Dadang Suganda, Tersangka Suap RTH Bandung ke Pengadilan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Dadang Suganda, tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus korupsi RTH yang merugikan negara Rp 60 miliar lebih. 

Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.

Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Dadang Suganda, Tersangka Suap RTH Bandung

Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat.

Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang.

Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.

Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar.

Sebagian dari uang tersebut, sekira Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Berita Rekomendasi

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas