KPK Yakin Kejagung dan Polri Bakal Kirim Berkas Perkara Djoko Tjandra
Alex menyebut KPK tidak dapat memaksa Kejagung dan Polri untuk mengirimkan berkas Djoko Tjandra.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meyakini Kejaksaan Agung dan Polri bakal segera menyampaikan berkas perkara skandal Djoko Tjandra.
Alex menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejagung dan Polri dalam penanganan sejumlah kasus yang menjadi rentetan skandal Djoko Tjandra.
"Kejaksaan Agung dan Bareskrim akan memberikan berkas-berkas itu. Secepatnya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Kejagung, Polri Kompak Belum Serahkan Berkas Skandal Djoko Tjandra ke KPK, ICW dan Komjak Bersuara
Alex menyebut KPK tidak dapat memaksa Kejagung dan Polri untuk mengirimkan berkas Djoko Tjandra.
Ia meyakini, Polri dan Kejagung memahami aturan supervisi yang dilakukan KPK, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Djoko Tjandra Bantah Kesaksian Tommy Sumardi Sebut Surat Bukti Penghapusan Red Notice Palsu
"Kejagung dan Bareskrim paham terkait hal itu dan mereka kooperatif dalam memberikan data-data itu," kata dia.
Diketahui, KPK melalui tim supervisi telah dua kali meminta Kejagung dan Bareskrim mengirimkan berkas dan dokumen skandal Djoko Tjandra.
Permintaan itu disampaikan KPK melalui surat pada 22 September 2020 dan 8 Oktober 2020.
Namun, hingga saat ini, permintaan KPK tersebut belum juga dipenuhi kepolisian dan kejaksaan.
Padahal, berkas dan dokumen dari Polri dan Kejagung penting bagi KPK untuk mendalami penanganan skandal Djoko Tjandra.
Apalagi, KPK telah mengantongi sejumlah dokumen terkait skandal Djoko Tjandra dari masyarakat, termasuk dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Setelah mendapat berkas dan dokumen, KPK bakal melakukan penelahaan dan tertutup kemungkinan bakal membuka penyelidikan baru, termasuk mengusut keterlibatan pihak lain yang hingga saat ini belum disentuh.
Permintaan KPK agar Kejagung dan Polri mengirimkan berkas dan dokumen Djoko Tjandra dilakukan dalam rangka supervisi dengan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung.
Supervisi ini berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Supervisi yang dilakukan KPK semakin kuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.