Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Target Sertifikasi Profesi LSP Dapat Pengakuan Internasional

Yakni terkait harmonisasi, pengembangan sistem sertifikasi, dan pengakuan kompetensi sebagai target kinerja untuk ke depannya.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menaker Target Sertifikasi Profesi LSP Dapat Pengakuan Internasional
Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, membuka acara Kick-off Tripartite Meeting pada Selasa petang (20/10/2020) di Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menargetkan sertifikasi kompetensi kerja yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) memperoleh pengakuan kompetensi secara internasional.

Ida mengingatkan pentingnya sertifikasi kompetensi kerja sebagai sarana meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia,agar mampu bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.

"Jadi saya ingatkan sekali lagi jangan main-main dengan proses sertifikasi karena hal ini akan menentukan daya saing tenaga kerja kita di pasar globa,” ujar Ida dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Pemain Persib Bandung Ini Sempat Berkeinginan Ganti Profesi Karena Kompetisi Terhenti

Data Perkembangan LSP terlisensi sampai tahun 2020, ada sebanyak 1.711 LSP baik LSP P3, LSP P2, dan LSP P1.

Kementerian Ketenagakerjaan nantinya akan bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) terkait sertifikasi ini.

Ida menjelaskan, BNSP memiliki peran sangat penting dalam proses pengakuan kompetensi tenaga kerja yang menjadi elemen penting dalam penyiapan tenaga kerja yang kompeten secara nasional.

Berita Rekomendasi

"BNSP dan stakeholders harus mampu dengan cepat merespon setiap perkembangan pada dunia industri," ujarnya.

Baca juga: Sertifikasi Profesi Penting demi Memastikan Kompetensi Mahasiswa Agar Siap Kerja

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, BNSP memiliki tugas utama melaksanakan sistem sertifikasi kompetensi kerja.

Kondisi sertifikasi yang sudah berjalan di Indonesia saat ini, dinilai Menaker Ida masih memiliki banyak tantangan bagi anggota BNSP dan LSP.  

Yakni terkait harmonisasi, pengembangan sistem sertifikasi, dan pengakuan kompetensi sebagai target kinerja untuk ke depannya.

“Terutama untuk pengakuan kompetensi yang bersifat internasional yang harus menjadi target kita bersama," ujar Menaker Ida.

Baca juga: Oknum Petugas Medis Terduga Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Tak Miliki Sertifikat Profesi Dokter

Menaker Ida menambahkan, menyelenggarakan proses sertifikasi kompetensi merupakan pekerjaan besar dan bukan hal yang remeh.

Ia menilai, LSP merupakan ujung tombak dalam menjalankan sertifikasi kompetensi tenaga kerja. 

"Untuk itu, integritas yang tinggi LSP berlisensi yang diberikan oleh pemerintah melalui BNSP harus tetap dijaga dan pernyataan kompeten yang diberikan ke tenaga kerja menjadi tanggung jawab besar oleh LSP dan BNSP," ujar Menaker Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas