Tak Dapat Izin, Reuni PA 212 di Monas Resmi Ditunda
Reuni Akbar 212 di Monas yang ditunda pelaksanaannya, diganti dengan alternatif acara lainnya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) memastikan agenda rutin tahunan, yakni Reuni 212 pada 2 Desember 2020 ditunda pelaksaanaannya.
Hal itu dipastikan dalam surat yang diterima Tribunnews.com.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif, Ketua Umum GNPF-Ulama Yusuf Martak, dan Ketua Umum FPU KH. Sobri Lubis.
"Pelaksanaan Reuni 212 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka Reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," tulis surat tersebut dilihat Tribunnews.com, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Polri Pastikan Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian untuk Acara Reuni 212 di Monas
Baca juga: Sudah Lebih 6 Jam Anies Belum Selesai Diperiksa Polisi Terkait Keramaian Acara Rizieq Shihab
Reuni Akbar 212 di Monas yang ditunda pelaksanaannya, diganti dengan alternatif acara lainnya.
"Pada tanggal 2 Desember 2020, kami akan mengadakan Dialog Nasional dengan menghadirkan 100 tokoh dan ulama yang akan dihadiri oleh IB HRS sebagai narasumber dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," lanjut isi keterangan itu.
Terakhir, pihak GNPF Ulama, FPI, dan PA 212 mengimbau agar para umat muslim khusunsnya mujahid dan mujahidah, berdoa bersama agar wabah Covid-19 diangkat dari Indonesia.
"Pelaksanaan Istighosah dilaksanakan di masjid-masjid, musala, pondok pesantren, majelis taklim, dengan wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, yakni memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan," demikian bunyi isi keterangan itu.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI menegaskan tidak akan memberikan izin pelaksanaan kegiatan reuni Persatuan Alumni 212 (PA 212) yang rencanakan akan kembali digelar di kawasan Monumen Nasional.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan keputusan itu telah sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang melarang adanya kerumunan massa.
"Kami tidak mengizinkan, tidak mengeluarkan izin keramaian," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Lebih lanjut, Awi menyampaikan tidak hanya kegiatan tersebut yang dilarang oleh Polri.
Ia menegaskan seluruh kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian akan dilarang oleh aparat penegak hukum.
Ia menyebutkan pihaknya juga tidak segan akan mrlakukan pembubaran apabila masih ada yang nekat melaksanakan kegiatan yang menimbulkan keramaian di tengah pandemi Covid-19.
"Kalau masih ada pihak-pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas mengatakan untuk segera membubarkan. Itu perintah pimpinan, sudah jelas," tandasnya.