UU Cipta Kerja Masih Mendapat Penolakan, Jokowi: Kalau Sudah Baca, Mereka Akan Berubah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab soal gencarnya penolakan sejumlah pihak soal Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab soal gencarnya penolakan sejumlah pihak soal Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Presiden Jokowi, pro kontra dalam sebuah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah merupakan hal yang wajar.
Bahkan, ia menyebut hal itu sebagai bagian dari proses demokrasi di Indonesia.
Baca juga: KSP: Negara Hadir Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melalui UU Cipta Kerja
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat sesi wawancara eksklusif dengan Rosi dengan tajuk 'Jokowi Dikepung Kritik!' yang disiarkan Kompas TV, Senin (16/11/2020) malam.
"Menurut saya, ya biasa dalam menanggapi sebuah kebijakan ada yang pro dan kontra. Itu biasa aja kok," kata Jokowi.
Presiden pun menyampaikan, bahwa banyak masyatakat yang menolak karena belum membaca seluruh isi dari Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut.
Kepada Rosi, Jokowi menggambarkan tebalnya lembaran Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Dan saya melihat banyak yang belum memahami juga banyak yang belum membaca isi dari Omnibus ini. ini segini loh, bukunya," ucap Jokowi sembari menunjukan tebalnya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Kalau sudah membaca, menurut saya, mereka akan berubah," tambahnya.
Kepala Negara juga menegaskan, bahwa tak menutup peluang untuk pihak-pihak yang masih ingin memberikan aspirasi ke Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Pasalnya, Jokowi telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) jika ada masukan tang perlu ditambahkan dalam UU Cipta Kerja tersebut.
"Sekali lagi perbedaan pendapat itu biasa buat saya biasa, saya juga sudah banyak berdiskusi berdiskusi dengan serikat saya ketemu dengan serikat. Dan kemudian juga sudah bertemu setelah proses Omnibus Law dengan NU sudah, dengan Muhammadiyah sudah, dengan MUI sudah," ungkap Jokowi.
"Kalau masih ada aspirasi nanti peluangnya kan masih ada di PP dan Perpres," jelasnya.
Habib Rizieq Kritik Proses Disahkannya UU Cipta Kerja: Ini Lagi Bikin UU atau Kuitansi Warkop?
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengkritik soal kebijakan Pemerintah dan DPR yang mengesahkan Undang-Undang (UU) no 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Menurutnya, pemerintah dan DPR seakan-akan tidak serius membuat UU itu.
Baca juga: Dikhawatirkan Picu Lonjakan Covid-19, 5 Aktivitas Habib Rizieq Timbulkan Kerumunan, Ini Kata FPI
"Sikap kami bagaimana, kalau kebaikan tak ada masalah. Yang jadi masalah ini UU prosesnya lucu, dari 800 halaman jadi 900 naik jadi seribu dari seribu turun naik lagi seribu sekian. Ini lagi bikin UU atau bikin kuitansi warkop. Betul?" kata Habib Rizieq dalam ceramah Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020) dini hari.
Baca juga: Sosok Irfan Alaydrus, Menantu Habib Rizieq dan Suami Syarifah Najwa Shihab, Keturunan Langsung Nabi
Berubahnya halaman itu, dikatakan Rizieq, tidak boleh terjadi ketika memang sudah disahkan dan diberlakukan untuk kepentingan masyarakat luas.
"Indonesia bikin UU Omnibus law, niatnya bagus katanya, katanya. Untuk permudah dan perlancar dunia usaha, katanya, untuk ringkaskan lebih dari 70 UU dalam 1 UU saja, katanya," ujar Rizieq.
"Yang namanya bikin undang-undang, Saudara, ini saya kasih tahu, masyarakat mesti paham. Yang namanya undang-undang, sebelum disidangkan, DPR itu harus ngundang tokoh masyarakat dari semua elemen. Undang ulamanya, kenapa ulama mesti diundang? Karena dalam undang-undang omnibus law ada hal-hal yang menyangkut agama," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani omnibus law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020.
Usai diteken Jokowi, UU Nomor 11/2020 tersebut bisa diakses dan diunduh publik lewat situs Setneg.go.id.