Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Kerumunan Massa Acara Rizieq Shihab: 2 Saksi Ahli Sakit, HRS Dipanggil?

Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kerumunan massa di tengah pandemi yang terjadi  di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Baru Kasus Kerumunan Massa Acara Rizieq Shihab: 2 Saksi Ahli Sakit, HRS Dipanggil?
Tribunnews/JEPRIMA
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kerumunan massa di tengah pandemi yang terjadi  di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu 

"Belum ada (pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab)," kata Aziz singkat. 

Jangan Dianggap Kriminalisasi

Tribunnews.com menuliskan, Polda Metro Jaya angkat bicara soal tudingan berlebihan saat memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq Shihab pada Sabtu 14 November 2020.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat meminta masyarakat tak menilai pemanggilan itu sebagai tindakan kriminalisasi terhadap Gubernur Anies Baswedan.

"Jangan semata-mata ada anggapan kriminalisasi dan sebagainya. Ini masih tahap klarifikasi, tahap penyelidikan itu menentukan ujungnya ada atau tidak ada pidananya, masih jauh," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Ini Unggahan Pertama Anies Baswedan di Instagram Pasca Diperiksa, Dibanjiri Dukungan Netizen

Tubagus menerangkan keterangan Anies Baswedan diperlukan untuk mengetahui status DKI Jakarta saat pelaksanaan acara Habib Rizieq Shihab.

Ia diundang hanya untuk mengklarifikasi status Ibu Kota saja.

Berita Rekomendasi

"Penyidik menganggap keterangan Gubernur dibutuhkan untuk tentukan status DKI saat kegiatan dilakukan seperti apa, apakah PSBB? PSBB transisi kah? Atau tidak ada PSBB kah? atau seperti apa?" jelasnya.

Baca juga: Gubernur DKI Dipanggil Polisi, Politikus PPP: Semakin Kuatkan Anies di Pilpres 2024

Menurutnya, penerapan pasal UU Kekarantinaan sangat bergantung dengan status kesehatan di kota tersebut.

Namun demikian, Tubagus tidak menjelaskan rinci apakah Anies Baswedan harus diundang setiap ada pelanggaran protokol kesehatan di Ibu Kota.

"Karena sangat bergantung pada penerapan UU kekarantinaan yang bisa jawab ini salah satunya Gubernur disamping pertanyaan lain terkait kapasitas beliau. Upayanya dan ada nggak keterkaitan dan sebagainya. Tapi utamanya setidaknya kenapa perlu? karena beliau dibutuhkan keterangannya tentukan status itu. Cuma ditanggapi berbagai macam," ungkapnya.

Baca juga: Din Syamsuddin: Pemanggilan Anies oleh Polisi Sebagai Drama Penegakan Hukum

Lebih lanjut, dia memastikan setiap saksi yang dipanggil oleh penyidik tidak akan selalu berujung menjadi tersangka.

"Rekan-rekan perlu dicapai pengertian yang sama, tidak semua orang yang dipanggil jadi tersangka."

"Kesannya kalau dipanggil polisi kok dikriminalisasi dan sebagainya dan sebagainya. Ini pemahamannya samakan dulu nih, tak langsung oleh diklarifikasi penyidik kemudian jadi tersangka, jadi berlebihannya dimana?" katanya.

33 Pertanyaan Polisi untuk Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dalam rangka meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahaan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam pemeriksaan tersebut Anies dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.

"Alhamdulillah, saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik," ucap Anies Baswedan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: 9 Jam di Kantor Polisi, Anies Baswedan Disodori 33 Pertanyaan

"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," sambungnya.

Anies menyebut, dirinya telah memberikan penjelasan sedetail mungkin terhadap pertanyaan yang diberikan kepadanya.

"Semuanya sudah dijawab sesuai dengqn fakta yang ada. Tida ditambah, tidak dikurangi," ujarnya.

Usai menjalani pemeriksaan, ia menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kepada pihak kepolisian.

"Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lainnya, biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.

Baca juga: Gara-gara Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Terancam Denda 100 juta dan 1 Tahun Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini datang ke Polda Metro Jaya memenuhi panggilan polisi terkait acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Anies dipanggil untuk dimintai keterangan soal status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sekarang diterapkan di Jakarta.

"Kami sudah mulai (tahap penyelidikan) yang pertama, yaitu klarifikasi kepala daerah untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini," ucapnya, Selasa (17/11/2020).

"Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBBN, maka ada ketentuan lain, ketentuan lain itu ada kekarantinaan. Wilayah ada PSBB itu termasuk bagian dari kekarantinaan," sambungnya.

Baca juga: Politikus PKS dan NasDem Bela Anies Baswedan soal Acara Habib Rizieq, Sebut Pemprov DKI Sudah Tegas

Acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pertanyaan kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu. Kalau memang ada yang dilanggar, maka terjadi pidana," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bila dari hasil pemeriksaan ini ditemukan adanya tindak pidana, maka polisi bakal langsung mengusutnya.

"Kalau ada pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana, batu kemudian dinaikkan ke proses penyidikan," tuturnya.

Tak hanya Anies, polisi hari ini juga memeriksa sejumlah pejabatan Pemprov DKI, yaitu Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Satpol PP DKI Arifin, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, dan Lurah Petamburan Setiyanto.

Selain itu, pihak RT, RW, Kepala KAU Tanah Abang, dan petugas Babinkamtibmas.

"Yang hadir hari ini ada 9 dan baru saja hadir Kepala Satpol PP. Jadi ada 10 yang hadir hari ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Selain 10 orang yang hadir hari ini, pihak kepolisian juga akan memanggil empat orang lainnya dalam untuk dimintai keterangan.

"Kami bagi jadi tiga elemen, elemen satu dari Pemda, kemudian panitia penyelenggara (nikah), san beberapa saksi tamu yang hadir," tuturnya.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Lusius Genik, Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas