Intan Fauzi Minta Pemerintah Pastikan Vaksin Covid-19 Aman dan Mutunya Terjamin
Sejumlah produsen vaksin antara lain Sinovac akan diberikan kepada 107 juta orang target sasaran penerima Vaksin Covid tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana memulai vaksinasi Covid-19 di pekan ketiga bulan Desember 2020 kepada 67% dari target 160 juta orang target sasaran.
Sejumlah produsen vaksin antara lain Sinovac akan diberikan kepada 107 juta orang target sasaran penerima Vaksin Covid tersebut.
Dimana program vaksinasi pemerintah sebanyak 32 juta orang dan sisanya vaksinasi mandiri.
Anggota Komisi IX DPR RI, Hj Intan Fauzi meminta agar seluruh perencanaan pengadaan dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 beserta infrastruktur, sarana prasarana dan distribusi harus dipersiapkan dengan baik.
"Yang lebih penting juga adalah Vaksin yang digunakan harus benar-benar aman dan memiliki efikasi tinggi, sehingga kekebalan komunitas/herd immunity tercapai dan anggaran tepat sasaran," ujar Intan Fauzi, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Vaksin Covid-19 akan Mulai Akhir 2020 atau Awal 2021, Jokowi Sebut Proses Persiapan Memakan Waktu
Politisi PAN ini mengapresiasi berbagai upaya pengadaan vaksin baik kerjasama Sinovac dan Biofarma, juga berbagai produsen lain yang sedang di negosiasi Indonesia antara lain Vaksin Novavax.
"Hal ini wujud negara hadir dalam penanganan Covid-19. Tetapi prinsip keamanan, mutu dan khasiat tetap yang utama dan penetapan yang dilakukan oleh BPOM harus benar benar sesuai standardisasi prosedur,“ ujar Intan Fauzi.
Saat ini uji klinis fase 3 terhadap vaksin Covid-19 masih berjalan dan Pemerintah mentargetkan minggu ketiga bulan Desember 2020 akan dilakukan vaksinasi awal untuk 3 juta dosis sepanjang BPOM menerbitkan persetujuan penggunaan vaksin.
Intan Fauzi mempertanyakan Skema Emergency Use of Authorization (EUA ) yang diambil Pemerintah untuk persetujuan penggunaan obat dan vaksin oleh BPOM.
“Apa yang mendasari EUA ini digunakan untuk penetapan vaksin? meski Pandemi, tapi apakah kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia sudah demikian perlunya, sehingga langkah ini diambil sebagai pengecualian atas Izin Edar Obat (dan vaksin)," ujarnya.
Sarjana Hukum Ekonomi Universitas Indonesia dan Nottingham University Inggris ini meminta agar Menteri Kesehatan menjalankan amanah Perpres 99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin Covid-19 bahwa penetapan jenis dan jumlah Vaksin Corona dilakukan oleh Menkes sebagai penyelenggara bidang Kesehatan.
Selain itu kepada Tim KCP PEN, Anggota DPR RI Fraksi PAN ini meminta agar komunikasi publik terkait vaksin Covid -19 harus terukur.
"Di satu sisi Keterbukaan informasi menjadi sebuah keharusan, namun kehati-hatian dalam penyampaian tahapan vaksinasi, ketersediaan vaksin dsb perlu, agar kepercayaan masyarakat terbangun," ujar Intan Fauzi.