Kemenag Siapkan 3 Opsi Mitigasi Keberangkatan Ibadah Haji 2021
Saat ini pemerintah Indonesia belum mendapatkan tanda adanya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/ 2022 lantaran masih adanya pandemi Covid-19.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan saat ini pemerintah Indonesia belum mendapatkan tanda adanya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/ 2021 lantaran masih adanya pandemi Covid-19.
Namun demikian, Kementerian Agama menyiapkan 3 opsi keberangkatan ibadah haji 2021.
Hal itu disampaikan Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Komisi VIII DPR Gelar Raker dengan Menag Bahas Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi Covid-19
Pertama, jemaah diberangkatkan dengan kuota penuh yang sama dengan tahun 2020 yang gagal diberangkatkan yaitu sebesar 221 ribu jemaah.
Opsi kedua, jemaah diberangkatkan dengan kuota terbatas sesuai pemberian pemerintah Arab Saudi, jika masa pandemi covid belum berakhir dan vaksin belum ada.
"Pembatasan kuota ini akan berdampak pada keberangkatan jemaah yang telah melakukan pelunasan pada tahun 2020 tidak semua dapat diberangkatkan, sesuai dengan kriteria persyaratan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
"Alternatif ketiga, jemaah batal diberangkatkan jika pemerintah Arab Saudi tidak memberikan kuota kepada pemerintah Indonesia," imbuhnya.
Sementara itu, penyedia layanan haji tahun 2020 kembali ditetapkan menjadi penyedia layanan haji 2021 jika pemerintah Arab Saudi memberikan kuota jemaah haji untuk Indonesia di tahun 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.