KPK Lelang Motor Kawasaki EX 250M Eks Bupati Labuhanbatu
Sepeda motor itu didapat dari hasil rampasan terkait kasus korupsi mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang motor merek Kawasaki tipe EX 250M warna abu-abu tahun pembuatan 2016.
Sepeda motor itu didapat dari hasil rampasan terkait kasus korupsi mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Sepeda motor itu dilelang dengan nilai limit Rp32.374.000 dan uang jaminan Rp10.000.000.
"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 atas nama terdakwa Pangonal Harahap," ujar Plt Juru Bicara PenindakanKPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).
Selain motor, KPK juga melelang dua bidang lahan. Dua bidang lahan dan bangunan dilelang dalam satu paket dengan nilai limit Rp2.822.613.000 dan dengan uang jaminan Rp1 miliar.
Dua bidang tanah dan bangunan itu terletak di Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan, dengan luas 112 meter persegi dan 162 meter persegi.
Lelang tersebut akan dilakukan dengan mekanisme penawaran secara tertutup melalui situs lelang.go.id.
Baca juga: KPK Lelang Tanah Eks Bupati Labuhanbatu Senilai Rp2,8 Miliar
Lelang dilaksanakan pada Selasa (15/12/2020) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB dan pemenangnya ditetapkan setelah batas akhir penawaran.
Informasi lebih lanjut terkait persyaratan lelang dapat diakses melalui situs resmi KPK, kpk.go.id.
Pangonal Harahap dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/4/2020).
Selain itu, Pangonal diwajibkan membayar uang pengganti Rp42,28 miliar dan 218 dolar Singapura.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan dan harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan kurungan badan selama setahun.
Dari dakwaan jaksa diketahui, Pangonal menerima suap berbentuk hadiah uang sebanyak Rp42 miliar lebih dan 218.000 dolar Singapura dari Asiong.
Pemberian uang berlangsung dari 2016 sampai 2018, diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga, Baikandi Harahap, dan Abu Yazid Anshori Hasibuan.
Hadiah tersebut bertujuan agar terdakwa memberikan paket pekerjaan tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kabupaten Labuhanbatu kepada Asiong.