KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Dua Petinggi NasDem
KPK bakal telaah laporan politikus Partai NasDem Kisman Lakumakulita terkait dugaan korupsi dua petinggi Nasdem.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan politikus Partai NasDem Kisman Lakumakulita, terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan dua petinggi partai besutan Surya Paloh tersebut.
Kisman sebelumnya melaporkan Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali dan Ketua DPP Nasdem Rusdi Masse Mapesessu ke KPK atas dugaan korupsi impor produk holtikultura.
"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut, untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Politikus PKS dan NasDem Bela Anies Baswedan soal Acara Habib Rizieq, Sebut Pemprov DKI Sudah Tegas
Baca juga: KPK: Saudara Nurhadi Bantu Pelarian Sewaktu Buron
Untuk diketahui, Kisman membawa barang bukti satu eksemplar Majalah Tempo edisi 2-8 November 2020 saat melaporkan dugaan korupsi itu ke KPK.
Dalam pengurusan impor produk holtikultura diduga ada pungutan sebesar Rp1.000 per kilogram.
Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah di Rutan Polres Metro Jakarta Timur
Menurut Kisman, Ahmad Ali dan Rusdi Masse Mapesessu diduga menerima fee dari pengurusan izin impor tersebut.
"Sumber datanya bisa teman-teman cek di situlah dan kali Rp1.000 per kilogram ya, berapa ton, berapa juta ton, impor hortikultura kita, kali aja, ketemu angkanya berapa puluh triliun," kata Kisman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/11/2020).