Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Acara Rizieq Shihab dengan Kerumuman Massa Disorot, Bagaimana Nasib Gerakan Revolusi Akhlak?

Setelah Habib Rizieq mendapat sanksi PSBB, Slamet Ma'arif sebut gerakan revolusi akhlak dan safari dakwah tetap berjalan

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
zoom-in Acara Rizieq Shihab dengan Kerumuman Massa Disorot, Bagaimana Nasib Gerakan Revolusi Akhlak?
Youtube Najwa Shihab
Setelah Habib Rizieq kena sanksi PSBB, Slamet Ma'arif enyampaikan Gerakan Revolusi Akhlak dan Safari Dakwah Tetap Jalan dengan Melihat Kondisi 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP FPI Slamet Ma'arif menyatakan gerakan revolusi akhlak dan dakwah yang digencarkan Habib Rizieq Shihab akan terus berjalan. 

Hal itu disampaikan Slamet Maarif dalam acara Mata Najwa sebagaimana dikutip dari kanal Youtube milik Najwa Shihab, Rabu (19/11/2020).

"Gagasan revolusi akhlak yang beliau (Habib Rizieq) pimpin, akan tetap berjalan."

"Adapun konsolidasi dan safari dakwah yang sedang diagendakan, kami pastikan terus berjalan dengan melihat situasi dan keadaan yang ada," ucapnya.

Baca juga: Besok, Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim Terkait Kerumunan Acara Habib Rizieq di Megamendung

"Beliau akan menentukan langkah strategi dengan melihat situasi dan kondisi yang berkembang terus," ucap Slamet.

Ketua DPP FPI ini juga menjelaskan indikator situasi yang akan membuat gerakan dan dakwah akan tetap berjalan.

"Contoh, Habib Rizieq sudah mengurangi banyaknya jumlah umatnya."

BERITA TERKAIT

"Tetapi di satu sisi, ulama lain dibiarkan mengumpulkan umat ribuan dan tidak pernah ada sanksi."

"Kemudian, di pilkada besok juga ternyata kerumunan massa dipertontonkan, terus ada ormas lain berlaku yang sama."

"Terus, hanya Habib Rizieq yang tidak boleh, ya tidak adil juga dong," ucap Slamet.

Slamet Ma'arif menjelaskan lagi soal rencana gerakan revolusi akhlak dan dakwah oleh Habib Rizieq dan Front Pembela Islam atau FPI.

"Artinya, keadaan besok akan menentukan strategi bagi imam besar kita (Habib Rizieq) dan FPI bagaimana meneruskan langkah revolusi akhlak berdasarkan fakta, data, dan kondisi di lapangan," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Utama Kantor Presiden (KSP) Dany Amrul Ichdan juga menyampaikan ada tiga poin untuk membangun optimisme dalam menangani covid-19.

Baca juga: Dibantah Slamet Maarif, Najwa Shihab Putarkan Video Pidato Habib Rizieq Ajak Warga Kumpul

"Ada tiga power yang harus kita bangun, power of believe, keyakinan bahwa pandemi akan segera berlalu." 

"Power of unity, kekuatan persatuan jadi jangan dipisah-pisah lagi antara ulama dan pemerintah, harus jadi satu."

"Power of commitment, kita komit bersama-bersama untuk mengatasinya secara cepat." ucap Dany.

"Ketiga hal ini akan sukses, jika ada trust, dimana pejabat publik ulama harus jadi role model," tambahnya.

Baca juga: Ungkap Isi WA Gubernur pada Wali Kota, Wagub DKI Bantah Fasilitasi Acara Habib Rizieq Shihab

Sementara, Politikus PKB Maman Imanul Haq menyampaikan penanganan covid-19 harus berdasarkan asas keadilan, keselamatan dan partisipasi publik.

"Saya mengutip arti keadilan dari Al-Mawardi, pertama, ada adil pemerintah ke rakyat dimana pemerintah harus konsisten dan menegakkan aturan, tidak boleh pandang bulu."

"Tapi rakyat juga harus adil pada pemerintah dengan cara tidak boleh mencaci dan menyalahkan pemerintah tanpa tapi tidak melihat prestasinya," ucap Maman.

Menanggapi pernyataan Dany sebelumnya, Anggota DPR RI Fadli Zon menyampaikan public trust hanya bisa didapatkan jika ada keadilan.

"Public trust baru bisa tercapai kalau ada keadilan."

"Jadi jangan pilah pilih , jangan diskriminatif termasuk ketidak sukaannya terhadap seseorang kemudian menjadi tidak adil," ucap Fadli.

Habib Rizieq Menerima Sanksi PSBB Jakarta

Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dikenakan sanksi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.

Habib Rizieq diminta untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran covid-19.

Sanksi administratif tersebut dilayangkan langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Baca juga: Soal Acara Habib Rizieq, Fadli Zon: Inkonsistensi Pemerintah Terlalu Banyak, Bisa Jadi Buku

Arifin menyebutkan, sanksi diberikan karena Habib Rizieq Shihab melangsungkan pesta pernikahan putri bungsunya, Najwa Shihab di tengah masa PSBB Transisi Jakarta.

Sanksi itu dilayangkan pada Minggu, 15 November 2020.

Arifin datang dengan personilnya berserta Camat Tanah Abang, Yassin Passaribu sekira pukul 10.00 WIB.

Arifin yang datang mengenakan kemeja koko berwarna putih sempat masuk ke dalam kediaman Rizieq Shihab.

Baca juga: Wagub DKI Jakarta Ungkap Alasan Tidak Bubarkan Acara Rizieq Shihab: Bisa Terjadi Konflik

Sekira 40 menit kemudian, Arifin keluar dari gang tersebut bersama jajarannya.

Arifin mengaku datang untuk memberi surat teguran dan sanksi terkait pelanggaran protokol Covid-19.

"Saya datang berkaitan dengan penegakan protokol Covid-19," ujar Arifin saat dicegat wartawan di depan Jalan Petamburan III.

Ia mengaku bertemu langsung dengan Rizieq Shihab terkait sanksi tersebut.

Baca juga: Diperiksa Hampir 12 Jam, Ketua Panitia Acara Akad Nikah Putri Habib Rizieq Dicecar 37 Pertanyaan

Pemprov DKI Jakarta disebut telah mendenda Rizieq Shihab karena telah menggelar acara keramaian di tengah Pandemi Covid-19.

Arifin tidak merinci acara mana saja yang dianggap telah melanggar protokol kesehatan.

Namun karena beberapa acara tersebut, Rizieq Shihab terancam dikenakan sanksi sebesar Rp 50 juta.

"Pokoknya acara apapun yang bertentangan dengan protokol Covid-19 maka akan dikenakan sanksi," tegas Arifin.

Menurutnya, Habib Rizieq Shihab menerima dengan baik sanksi administrasi tersebut.

Habib Rizieq Shihab disebut menyanggupi untuk membayar sanksi denda yang dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

(Tribunnews.com/Shella,Angga Bhagya Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas