Kubu Busyro Muqqodas Cs Harap Semua Tergugat Setuju Sidang Gugatan Pilkada Dipercepat
Alasannya hari pemungutan suara semakin dekat, sedangkan sidang perkara di PTUN Jakarta baru dimulai Kamis (19/11/2020) ini.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Busyro Muqqodas selaku Penggugat pelaksanaan Pilkada Serentak berharap seluruh pihak Termohon, dalam hal ini Komisi II DPR RI, KPU, Mendagri dan DKPP serta Bawaslu sepakat untuk melakukan sidang secara Speedy Trial (cepat).
Alasannya hari pemungutan suara semakin dekat, sedangkan sidang perkara di PTUN Jakarta baru dimulai Kamis (19/11/2020) ini.
"Kami berharap mereka bersedia karena memang ini untuk kepentingan bersama sebenarnya baik Penggugat maupun Tergugat," kata kuasa hukum Penggugat Muhammad Syahputra Sandiyudha ditemui usai persidangan.
Disampaikan Yudha, masing-masing pihak Tergugat belum dimintai pendapatnya atas usulan tersebut. Nantinya majelis hakim PTUN Jakarta akan menggelar sidang dengan agenda yang sama pada 26 November 2020.
Baca juga: Mepet Hari Pemungutan Suara, Busyro Muqqodas Cs Ajukan Speedy Trial untuk Sidang Gugatan Pilkada
Dalam persidangan itu pihak Tergugat akan dimintai pandangannya, dan hakim yang memutuskan.
"Tadi kita sudah mengajukan, nanti tanggal 26 diputuskan. Kira kira dari pihak yang belum dateng dari DKPP dan DPR dan tiga pihak lain yang tadi belum dimintai kesepakatan apakah bersedia dilakukan speedy trial," ucapnya.
Adapun gugatan perkara dengan nomor registrasi 203/G/TF/2020/PTUN.JKT itu diajukan oleh Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan (KPK) yang kini menjabat Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas, wartawan senior Ati Nurbaiti, aktivis HAM Elisa Sutanudjaja, pegiat hak atas kesehatan Irma Hidayana, dan Direktur Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro.
Baca juga: Busyro Muqoddas: Kegaduhan Politik dan Kerusuhan Politik Saat Ini Bersumber dari Istana dan DPR
Sedangkan pihak tergugat adalah Komisi II DPR RI (Tergugat I), Menteri Dalam Negeri (Tergugat II), KPU RI (Tergugat III), serta Bawaslu (turut Tergugat), dan DKPP (turut Tergugat).
Busyro dkk menilai menilai keputusan para tergugat tetap melanjutkan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam petitumnya Penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Tergugat I, II dan III untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).