Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Ida Resmikan Peluncuran Layanan online e-PP dan e-PKB

Isinya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib serta hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menaker Ida Resmikan Peluncuran Layanan online e-PP dan e-PKB
istimewa
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi meluncurkan layanan pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) secara daring atau E-PP dan E-PKB yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker), Kamis (19/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi meluncurkan layanan pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) secara daring atau E-PP dan E-PKB yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker), Kamis (19/11/2020).

Ida menjelaskan bahwa PP dan PKB merupakan pedoman bagi pengusaha dan pekerja/buruh dalam menjalankan ikatan hubungan kerja di perusahaan.

Isinya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib serta hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.

Baca juga: Menaker Akui Terima Banyak Laporan Buruh Tidak Dapat BSU, Ini Masalahnya

"Dengan adanya layanan ini kedepan dapat berimplikasi bagi perusahaan maupun pekerja untuk mendapatkan pelayanan yang Mudah, Cepat, Akuntabel dan Data Terjamin," kata Ida dalam keterangannya Kamis (19/11/2020).

Ida memastikan layanan ini akan terus disempurnakan.

Baca juga: Pariwisata NTT Mulai Digenjot, Menaker Tinjau Kesiapan SDM di Labuan Bajo

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa PP yang dibuat oleh pengusaha wajib mendapatkan pengesahan dari Kemnaker ataupun Dinas Tenaga Kerja.

BERITA REKOMENDASI

Baik itu yang ada di tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya.

Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa materi yang terkandung di dalam PP maupun PKB tidak bertentangan.

“Kami memastikan hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun merugikan salah pihak baik pekerja/buruh ataupun pengusaha,” ujar Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas