Mendagri Keluarkan Instruksi Prokes Covid-19, Kepala Daerah akan Dicopot jika Melanggar, Ini Poinnya
Mendagri mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Penulis: Nuryanti
Editor: Gigih
Kepala Daerah yang Melanggar Dikenai Sanksi
Ia mengatakan, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan: menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.
Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan.
Sehingga upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan.
Baca juga: FAKTA Mamah Dedeh Positif Corona: Ketua RW dan Anak Ungkap Kondisi Terkini, ART Juga Kena Covid-19
Baca juga: Lurah Petamburan Positif Corona, Pemprov DKI Lakukan Pelacakan Kontak
Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah Pusat dan daerah telah mengeluarkan sejumlah peraturan.
Peraturan itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.
Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat.
Di antaranya yakni upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.
"Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment)," kata dia.
Beberapa daerah juga telah menetapkan strategi, di antaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar.
Menurutnya, dalam instruksi itu Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi para pejuang yang telah gugur.
"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," ujarnya.
Baca juga: Profesor Jepang: Penggunaan mRNA Dalam Vaksin Anti Corona Bisa Sembuhkan Berbagai Penyakit
Baca juga: Eks Menteri Perikanan Srilanka Makan Ikan Mentah saat Konferensi Pers: Klaim Bisa Cegah Virus Corona
Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini, tentunya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)