Dukcapil Respon Keresahan KPU Soal Suket: Masyarakat yang Terdaftar DPT Tetap Bisa Mencoblos
Dirjen Dukcapil Zudan Arif menjelaskan semua warga negara Indonesia yang sudah tercantum dalam DPT pilkada tetap dapat mencoblos meski tanpa suket.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) merespon keresahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal surat keterangan (Suket) yang tak lagi dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil.
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada, semua warga negara Indonesia yang sudah tercantum dalam DPT (daftar pemilih tetap) pilkada, tetap dapat mencoblos meski tanpa suket.
“Prinsipnya dalam UU pilkada sudah diatur untuk memilih dalam Pilkada bisa dilakukan bila sudah terdaftar dalam DPT. Ktp el digunakan bila belum masuk DPT,” kata Zudan pada Tribunnews, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Satu Juta Pemilih Pilkada Belum Rekam E-KTP
Ia menjelaskan, dalam Pasal yang sama juga diatur KTP el sebagai penyelamat bagi yang belum terdaftar dalam DPT
Masyarakat dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP-el kepada petugas pada hari H pemungutan suara di TPS, meski tidak terdaftar sebagai Pemilih.
Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan tetap melakukan pelayanan pada hari H Pilkada sebagai sarana untuk konfirmasi dan pelayanan Adminduk.
KPU juga dapat memanfaatkan hak akses data kependudukan yang telah diberikan oleh Kemendagri untuk melakukan verifikasi data pemilih.
Baca juga: Busyro Cs Minta Majelis Hakim PTUN Jakarta Putuskan Gugatan Penundaan Pilkada Sebelum 9 Desember
Dirjen Zudan membenarkan pihaknya sudah menerima data DPT yang belum merekam KTP-el sejumlah 1.754.751 pemilih.
"Kemarin saya sudah rapat dengan pak Viryan di Dukcapil Pasar Minggu, selanjutnya data DPT tersebut telah disinkronisasi dengan data SIAK,” kata Dirjen Dukcapil.
Dirjen Zudan mengatakan sampai dengan 18 November 2020 jumlah pemilih dalam DPT yang belum merekam sebesar 1.052.010 jiwa atau tinggal 1,05 persen saja.
Sedangkan jumlah yang sudah merekam sejumlah 99.307.142 jiwa atau 98,95 persen.
Zudan mengatakan pihaknya akan menyerahkan hasil sinkronisasi tersebut kepada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk dilakukan perekaman jemput bola (jebol).
"Saya yakin dengan kerja keras rekan-rekan Dukcapil kabupaten/kota 'menjebol' perekaman KTP-el hingga tanggal 9 Desember nanti jumlah cakupan perekaman bisa mencapai lebih 99 persen," kata Zudan optimistis.
Baca juga: Pilkada 9 Desember akan Jadi Hari Libur Nasional
Ia berkomitmen untuk mendukung penuh KPU dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
Pihak KPU pun telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 sejumlah 100.359.152 pemilih.
Sedangkan menurut KPU, yang belum melakukan perekaman pada DPT tersebut sejumlah 1.754.751 pemilih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.