Saksi KPK Nyatakan Tak Ada Uang Mengalir ke Nurhadi dan Rezky Herbiyono
Saksi KPK Rahmat Santoso dengan tegas menyatakan sama sekali tidak pernah minta bantuan kepada Nurhadi untuk memenangkan perkara itu
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum menyatakan kasus Nurhadi dalam persidangan makin terang.
Yang terbaru adalah pengakuan saksi Jaksa KPK, Rahmat Santoso, dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020) kemarin, bahwa tidak ada sepeserpun aliran uang yang diterima oleh Nurhadi maupun Rezky Herbiyono dalam perkara yang diurus oleh saksi Rahmat Santoso.
“Kami rekam dan catat, jelas sekali Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar dari Nurhadi dan berprofesi sebagai advokat ini, telah menyatakan dengan tegas dalam persidangan kemarin bahwa ia sama sekali tidak pernah meminta bantuan kepada Nurhadi untuk memenangkan perkara yang diurusnya,” kata tim kuasa hukum Mohammad Ikhsan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Ikhsan mengatakan, saksi Rahmat Santoso menceritakan perkara PK No. 116 PK/Pdt/2015 dengan kliennya adalah Hiendra Soenjoto, serta perkara No. 23 PK/Pdt/2016 di mana kliennya adalah Freddy Setiawan.
“Saksi KPK Rahmat Santoso dengan tegas menyatakan sama sekali tidak pernah minta bantuan kepada Nurhadi untuk memenangkan perkara itu,” tutur Ikhsan.
Sedangkan keterangan saksi KPK lainnya yang dihadirkan di persidangan kemarin, FX Wisnu Pancara, legal manager PT MIT, menurut Ikhsan justru makin menguatkan bahwa pentransferan uang dari Hiendra Soenjoto kepada Rezky Herbiyono yang dipermasalahkan adalah murni kerjasama bisnis (kontrak bisnis) dalam proyek pembangkit listrik mini hidro (PLTMH).
Saksi Wisnu menyatakan Hiendra Soenjoto telah mendapatkan informasi dari saksi KPK lainnya, Onggang JN (legal adviser PT MIT), pada sekitar tahun 2015 yang bersumber dari website informasi perkara (SIPP) MA bahwa Putusan PK perkara No. 116 PK/Pdt/2015, tertanggal 18 Juni 2015, antara PT MIT melawan PT KBN (persero), Mahkamah Agung telah menyatakan menolak Permohonan PK yang diajukan oleh PT MIT (perusahaan Hiendra), yang mana Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa mengurus atau membantu perkara ini.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Nurhadi, Jaksa KPK Boyong Direktur Keuangan PT MIT
“Bagaimana mungkin Hiendra Soenjoto yang sudah tahu bahwa perkaranya telah ditolak oleh MA, lalu mentransfer uang kepada Rezky Herbiyono sejumlah lebih kurang Rp35 miliar secara bertahap yakni pada 2 Juli 2015 hingga 5 Februari 2016 untuk mengurus PK itu agar dikabulkan MA?” kata Ikhsan.
Ikhsan menilai, pernyataan saksi KPK Wisnu Pancara adalah fakta persidangan yang menunjukkan pemberian uang itu sesuai perjanjian bisnis yang telah disepakati Hiendra untuk mengakuisisi 100% saham perusahaan milik Rezky Herbiyono, yaitu PT Herbiyono Energi Industri, dengan harga total sebesar Rp45 miliar.
Ikhsan berharap, fakta-fakta persidanganlah yang hendaknya dicermati dengan baik dan menghentikan semua rumor yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kita pegang fakta persidangan saja,” tutur Ikhsan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.